Minggu, 21 Desember 2025

Walikota Depok : Lanjut atau Tidak Raperda Kota Religius Kini di DPRD

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 07:35 WIB
Walikota Depok, Mohammad Idris
Walikota Depok, Mohammad Idris

RADARDEPOK.COM – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menggol-kan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR), sudah mentok. Terakhir, tinggal Pemkot Depok  melakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), dan membahasnya kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok.

Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, belum lama diundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diterima. Pemkot Depok memberikan klarifikasi tentang Raperda PKR ini. Kesimpulan dari pertemuan itu, kata walikota, mempunyai pandangan yang sama. Bahwa permasalahan ke agamaan memang urusan absolut dari kewenangan Kementerian Agama. “Secara aturan memiliki kewenangan untuk memfasilitasi raperda, PKR adalah gubernur. Ini hasil audiensi dengan mereka,” jelas Idris dalam keterangannya yang diterima Harian Radar Depok, Rabu (5/10).

https://www.youtube.com/watch?v=QUnCc0-8zr4&t=30s

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan dalam surat fasilitasinya (Dalam gubernur tadi), Raperda PKR tidak dapat dilanjutkan. Namun, dalam audiensi direktorat ini menyampaikan jika akan dilanjutkan. Maka, dilakukan harmonisasi kembali antara pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah Kota Depok.

“Seperti itu hasil audiensi kami ke Kemendagri. Jadi terima kasih atas arahan ini dan kami diberikan ruang kembali untuk beraudiensi atau harmonisasi untuk bisa difasilitasi oleh gubernur. Karena gubernur lah yang punya kewenangan sesuai dengan aturan kewenangan untuk memfasilitasi raperda,” jelasnya.

Jujur, sambung walikota, pihaknya mempertimbangkan berbagai dimensi untuk kemaslahatan bersama dan sebagainya. Dia mengarahkan bagian hukum Pemkot Depok dengan krunya untuk menyampaikan fasilitasi Gubernur Jawa Barat kepada DPRD Depok. “Yang mereka sampaikan hasil fasilitasinya tanggal 24 Januari, itu yang kami sampaikan ke DPRD,” bebernya.

Langkah selanjutnya, DPRD akan membahas bagaimana selanjutnya. Artinya, kalau memang mereka sepakati dalam sidang hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, dalam hal ini tidak melanjutkan. Ya, berarti raperda ini tidak dilanjutkan. Dan pihaknya sebagai Walikota Depok yang berinisiasi dengan raperda ini, terima kasih banyak seluruhnya. Pertama kepada Pansus DPRD yang sudah bekerja keras, dan juga abang-abang serta akang-akang yang ada di Provinsi Jawa Barat yang mempunyai pandangan-pandangan. Biasa dalam hidup berbangsa dan bernegara dalam demokrasi ada pandangan-pandangan berbeda.

https://www.youtube.com/watch?v=9xOpcEpPF1E

“Ini sesuatu hal dinamika dalam demokrasi. Terima kasih juga tentunya kepada Kemendagri yang memberikan arahan-arahan yang sangat bijak. Kepada Pak Menteri Dalam Negeri khususnya Pak Tito yang memberikan arahan dan nasihat agar kita saling berlapang dada di dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di pemerintah daerah khususnya Kota Depok,” tegas walikota.

Terakhir,  walikota memohon maaf kepada seluruh warga masyarakat Depok yang sempat menyosialisasi kandungan raperda ini dengan berangkat dari permasalahan-permasalahan kehidupan beragama yang ada di Kota Depok. “Raperda ini kalau memang nanti keputusan bersama dengan DPRD tidak dilanjutkan. Pihaknya mohon maaf yang sebesar-besarnya, semoga Allah SWT tetap memberikan pahala ijtihad kita kalau memang ini benar, maka dapat dua pahala. Kalau ijtihad kita salah maka dapat satu pahala. Mudah mudahan itu yang kita harapkan,” tandasnya.(ama/rd)

Jurnalis : Aldy Rama 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X