Senin, 22 Desember 2025

Investigasi Polisi : Stadion Kanjuruhan Tak Layak Fungsi

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo. (Rafika Yahya/JawaPos.com)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo. (Rafika Yahya/JawaPos.com)

RADARDEPOK.COM - Stadion Kanjuruhan Malang dinyatakan tidak layak fungsi ketika tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10). Atas dasar itu, Ketua PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita dinyatakan sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporter Arema.


Saudara Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita di mana pertanggungjawabannya untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi 2020,” tutur Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (6/10) malam.


Baca Juga : Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kanjuruhan, Diantaranya Direktur PT LIB


Stadion itu memenuhi sertifikat layak fungsi yang dikeluarkan pada 2020. Artinya selama 2 tahun, tidak ada pengadaan sertifikasi layak fungsi yang dilakukan. Beberapa temuan juga disampaikan Kapolri. Hasilnya, beberapa kondisi stadion membahayakan penonton.


Ada besi melintang 5 cm yang mengakibatkan penonton menjadi terhambat saat harus lewati pintu,” tutur Kapolri.


Hal itu diperparah dengan jumlah suporter yang cukup banyak. Penumpukan suporter pun terjadi. ”Apalagi diikuti (suporter) dalam jumlah banyak. Terjadi desakan-desakan dan ada sumbatan di pintu hampir 20 menit,” ujar Listyo.


Kemudian, PT LIB juga terbukti menolak permintaan Panitia Pelaksana (Panpel) dan Polres Malang untuk memajukan jam tanding dari pukul 20.00 menjadi pukul 15.00 WIB.


Pada 12 September, panitia Arema mendapat rekomendasi untuk pertandingan yang dilakukan 1 Oktober. Kemudian Polres Malang menanggapi panitia pelaksana dan mengubah jam pertandingan menjadi pukul 15.00 WIB dengan pertimbangan keamanan,” tutur Listyo.


Namun, permintaan ditolak dengan alasan tertentu. ”Bila jam digeser akan berkaitan dengan penayangan langsung. Yang bisa (membuat) kenaikan penalti,” ujar Kapolri.


Selain Akhmad, 5 orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Brimob Polda Jatim AKP Has Darman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, dan terakhir Security Officer Suko Sutrisno. (rd/jun)


Sumber : Jawa Pos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X