Senin, 22 Desember 2025

Tragedi Kanjuruhan : 8 Tembakan Gas Air Mata ke Arah Tribun

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 00:27 WIB
Gas air mata di Stadion Kanjuruhan. ist
Gas air mata di Stadion Kanjuruhan. ist

RADARDEPOK.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut, sebanyak 11 tembakan gas air mata dilemparkan ke arah suporter Arema dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10). Fakta itu disampaikan kapolri dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (6/10).

Berdasar hasil investigasi yang dipimpin kapolri, belasan tembakan gas air mata itu dilempar ke arah tribun yang berbeda-beda.

”Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan,” papar Kapolri.

Baca Juga : Investigasi Polisi : Stadion Kanjuruhan Tak Layak Fungsi

Belasan tembakan gas air mata itu diakui dilempar 11 anggota kepolisian yang bertugas. Kapolri juga mengakui bahwa tembakan gas air mata itu yang membuat penonton menjadi panik.

”Beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Gas air mata yang ditembakkan tersebut, membuat penonton panik, merasa pedih matanya, dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan stadion,” papar Listyo.

Menurut Kapolri, alasan penembakan gas air mata itu untuk mengamankan suporter yang turun ke lapangan pasca pertandingan berakhir. Gas air mata digunakan untuk mencegah penonton turun ke lapangan.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kanjuruhan, Diantaranya Direktur PT LIB

”Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata,” ujar Listyo.

Kapolri menjelaskan, petugas sudah menggunakan cara lain sebelum menembakkan gas air mata. Di antaranya, dengan menggunakan tameng.

”Penonton makin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan. Seperti yang kita lihat, ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC, saudara Aldison M,” terang Listyo.

Penggunaan gas air mata itulah yang membuat kapolri menetapkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai tersangka.

”Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA atas larangan menggunakan gas air mata,” ujar Listyo.

Namun Wahyu tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata. ”Wahyu juga tidak memberikan pencegahan langsung,” tutur Listyo. (rd/jun)

Sumber : Jawa Pos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X