RADARDEPOK.COM - Masyarakat Indonesia dan Kota Depok yang mengikuti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, harus tahu ini. Senin (10/10), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan Sidang perdana dijadwalkan, Senin, 17 Oktober 2022.
"Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) disidang Senin, 17 Oktober 2022," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10).
Sementara Bharada E selaku justice collaborator (JC) menjalani sidang terpisah pada Selasa, 18 Oktober. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santosa akan menjadi majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana atas tersangka Ferdy Sambo Cs. Adapun hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Djuyamto menyebut, para tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Rabu, 19 Oktober. Enam tersangka obstruction of justice yang menjalani persidangan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. "Kalau yang obstruction of justice itu Rabu, 19 Oktober 2022," ujarnya.
Ahmad Suhel akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Adapun hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Adpaun hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M. Ramdes.
Menjelang sidang, sambungnya, PN Jaksel menyiapkan sejumlah pengamanan. Sebenarnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan kali ini menangani perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, tapi tentu saja yang namanya persiapan terkait dengan soal koordinasi dengan Kejaksaan dan kepolisian terkait dengan pengamanan sidang (ada).
Bahkan, kata dia, PN Jaksel juga menyiapkan mekanisme peliputan bagi awak media. Agar sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu berjalan lancar. Djuyamto mengaku, akan membatasi jumlah wartawan yang masuk ke dalam ruang sidang. Sebab, ruang sidang mempunyai kapasitas yang tidak besar.
"Makanya, kemarin kita dengan teman-teman media terutama liputan itu kan kita sudah koordinasi katakanlah salah satu contoh koordinasi acara liputan TV itu cukup TV pool. Jadi, nanti bisa di-save (simpan) atau tidak akan mengganggu jalan sidang," ujar Djuyamto.
PN Jaksel juga membatasi jumlah masyarakat yang ingin menyaksikan sidang secara langsung. Guna mengantisipasi, agar masyarakat tidak meluber yang membuat keberlangsungan sidang terganggu.
Sementara itu, untuk ruang sidang disebut Djuyamto belum ada perubahan, yakni masih di PN Jaksel. Namun, dia tak memungkiri ruang sidang akan berpindah mengingat kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat luas. "Kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung, karena itu bisa saja ada preseden sebelumnya, kayak kita kan waktu sidang Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) bisa kan itu pernah di Dinas Pertanian," ungkapnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan terdapat mekanisme pengamanan yang akan diterapkan pada sidang Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sedikitnya, 170 personel kepolisian akan terlibat dalam pengamanan sidang tersebut. "Masih berkembang, sampai hari ini setidaknya ada rencana pengamanan ada 170 personel yang diturunkan. Nanti di back-up oleh Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary kepada wartawan di PN Jaksel, Senin, 10 Oktober 2022.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil dan tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15:05 WIB.
Satu per satu berkas para tersangka diturunkan menggunakan sebuah troli dan dibawa masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 11 berkas perkara yang diserahkan untuk mengecek kelengkapannya. Setelahnya dilakukan penyerahan bukti penerimaan berkas perkara secara simbolis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terpisah, Komisi Kejaksaan akan mengawal jalannya sidang pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo Cs. Selain itu, Komisi juga bakal hadir di dalam ruang persidangan untuk memantau penanganan kasus.
"Sehingga nanti kalau kita hadir di persidangan itu akan dilihat juga sebagai bagian dari perhatian yang begitu besar agar pengawasan terhadap penanganan kasus ini khsusunya dalam tugas dan kewenangan jaksa itu sesuai tugas," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.
Barita mengatakan, pihaknya menunjuk lima orang komisioner untuk memantau langsung selama persidangan. Langkah itu untuk mencatat selama jalannya sidang dan agar ditindak lanjuti kemudian hari.
Lima orang komisioner itu antara lain Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Komisioner Komisi Kejaksaan Resi Anna Napitupulu, Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto, Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza, dan Anggota Komisi Kejaksaan Andi Nurwinah.
"Jaksa dalam melaksanakan tugasnya secara merdeka jadi dia bebas dalam melakukannya secara profesional, jadi kami berkoordinasikan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima disambut dengan baik tadi," tuturnya.
Dia berharap jaksa yang bertugas bisa bekerja secara transparan dan profesional. Saat ini, kata Barita, penanganan berkas tersangka Ferdy Sambo Cs sudah sesuai prosedur. Saat ini hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi kita menunggu pelimpahan Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan, nanti ketua pengadilan akan membentuk susunan majelis, ketua majelis hakim yang akan mengadili ini mengatur jadwal sidang, sidang pertama itu biasanya pembacaan dakwaan," katanya.
Diketahui, berkas para tersangka sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022. Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriyansyah Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan perkara kedua adalah obstruction of justice. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga akan jadi terdakwa. Selain dia, ada enam bekas anak buahnya yang bakal jadi terdakwa yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.(JPC/viv/met)
Fakta dan Data Pembunuhan Brigadir J ;
Tanggal Pembunuhan :
- Jumat, (8/7/2022)
Lokasi :
- Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
Dibunuh :
- Pakai senjata api
Tembakan :
- 5 tembakan
Dijerat :
- Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana
- Obstruction of justice Pasal 49 KUHP
Jadwal Sidang Pembunuhan :
- Senin (17/10) : Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal
- Bharada E selaku justice collaborator sidang Selasa, 18 Oktober
Jadwal Sidang Obstruction of Justice :
- Rabu, 19 Oktober 2022