Senin, 22 Desember 2025

Rizky Billar Tersangka Usai Diperiksa? Begini Penjabaran Polisi

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:10 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap Rizky Billar. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap Rizky Billar. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

RADARDEPOK.COM - Aktor Rizky Billar menjalani pemeriksaan untuk pertama kali sebagai terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Billar diperiksa pada Rabu (12/10).

Kasus dengan terlapor Billar diketahui sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Itu artinya ada unsur pidana dalam kasus KDRT laporan Lesti Kejora. Akankah Rizky Billar akan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa?

“Ini lagi proses kita tunggu saja. Penyidik lagi minta keterangan dari saudara R. BAP sedang berlangsung, kita tunggu saja,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10).

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik sudah memiliki gambaran kasus KDRT diduga dilakukan Rizky Billar. Pemeriksaan terhadap terlapor akan semakin melengkapi informasi yang berhasil dikumpulkan penyidik.

“Ada hasil visum, foto-foto kejadian waktu pertama dilaporkan, CCTV, yang jelas semua bukti pendukung dan saksi-saksi yang sudah diperiksa,” tutur Nurma.

Dia juga menyampaikan, Rizky Billar saat menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10) dalam keadaan sehat. Sehingga penyidik pun kemungkinan bakal memeriksa pemain film Ashiap Man itu secara marathon. “Dalam keadaan sehat ya yang jelas. Untuk kesehatan, kalau polisi memeriksa yang pertama kali ditanya adalah soal kesehatan,” katanya.

Sejak tiba pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, Rizky Billar belum juga keluar dari ruangan penyidik. Dari pertanyaan yang disiapkan penyidik sekitar 38 pertanyaan, kemungkinan pemeriksaan Billar akan berlangsung hingga malam hari.(JPC)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X