Senin, 22 Desember 2025

Kasus Gagal Ginjal Akut di Depok, ARRSI : Cuci Darah Ginjal Gratis

- Senin, 31 Oktober 2022 | 07:40 WIB
Ilustrasi Gangguan Ginjal Akut. Gettyimages
Ilustrasi Gangguan Ginjal Akut. Gettyimages

RADARDEPOK.COM – Seharusnya ini yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dalam menjawab keresahan ibu-ibu yang memiliki anak. Minggu (30/10), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Depok memastikan pengobatan penyakit gagal ginjal akut tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

“Biaya bagi yang punya BPJS bisa dengan BPJS dan yang tidak punya BPJS maka ditanggung pemerintah,” tegas Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Depok, dr Heldi Nazir kepada Harian Radar Depok, Minggu (30/10).

ARSSI Kota Depok memastikan, seluruh rumah sakit swasta yang ada di Kota Depok akan memberikan pelayanan pengobatan gratis, yang nantinya akan ditanggung kepada pemerintah. “Iya, ini berlaku untuk semua rumah sakit swasta di Depok,” tambah dr Heldi.

Dia menjabarkan, biaya yang ditanggung pemerintah dapat melalui jalur bantuan sosial (Bansos), dengan persyaratan identitasnya memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok. Terkait besaran biaya untuk pengobatan gagal ginjal akut termasuk cuci darah, dr Heldi merekomendasikan untuk memastikannya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. “Coba pastikan ke Dinkes terkait pembiayaannya,” ungkapnya.

https://www.youtube.com/watch?v=_YjfNOkXmsI

Tidak hanya itu, Ia juga tidak punya kewenangan untuk dapat membeberkan soal rumah sakit yang siap melayani pengobatan gagal ginjal akut. Sebab, itu menjadi ranah Dinkes Depok untuk memberitahukannya. “Baiknya ke Dinkes ya, kalau ada kasus kan kita lapor ke Dinkes dan Kemenkes,” tegasnya.

Masih seperti kemarin-kemarin, orang nomor satu di Dinkes Kota Depok Mary Liziawati enggan memberikan informasi lebih dalam terkait gagal ginjal akut. Padahal, Radar Depok sudah menkonfirmasi via pesan singkat dan jaringan telefon.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatani mengatakan, pihaknya menunda memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok seperti yang dijanjikannya, beberapa waktu lalu.  Namun, dia memastikan, penundaan itu tidak pengaruhi melemahnya pengawasan DPRD Kota Depok.

Justru sebaliknya, Supriatni ingin buka-bukaan dengan Dinkes Kota Depok melalui, pertemuan formal yakni Rencana Kerja (Renja) yang secara khusus membahas persoalan gagal ginjal akut di Kota Depok. "Kita gak jadi panggil Dinkes. Nanti kita akan bahas secara khusus di forum Renja supaya ada solusi terkait persoalan gagal ginjal akut di Kota Depok," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, pengawasan sistem kesehatan di Kota Depok kerap mengalami kecolongan. Sehingga, perlu adanya peningkatan dalam hal pengawasan. Ini supaya dapat mendeteksi dini adanya penyakit terutama yang mematikan.

"Di dalam sistem kesehatan itu ada yang namanya surveillance atau pengawasan-pengawasan yang melekat, jadi surveillance kita sering kecolongan memang ini perlu dibenahi oleh pemerintah kota," ungkapnya kepada Radar Depok, Jumat (28/10).

Menurut Ikra, Pemkot Depok terlalu menutup informasi terkait gagal ginjal akut. Hal itu terlihat dari pernyataan Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati beberapa waktu lalu bahwa tidak ada temuan kasus penyakit tersebut. Namun, pada hari yang sama, ditemukan pula kasus gagal ginjal akut di Kota Depok.

https://www.youtube.com/watch?v=tg9DQNhWZ-A

"Dulu pernah Hepatitis A, tiba-tiba terpaksa harus menetapkan darurat karena ada hepatitis A. Padahal, sebenarnya itu tidak perlu sampai segitunya karena kalau Surveillancenya jalan," terangnya.

Sistem pengawasan, kata dia, perlu ditingkatkan. Terutama, Dinkes Kota Depok harus sering-sering melakukan kegiatan promosi dan sosialisasi tentang bahaya suatu penyakit. Hal itu diyakini Ikra, efektif dalam mencegah adanya kecolongan pada sistem kesehatan di Kota Depok.

"Tetapi bicara soal pencegahan, memang kota ini harusnya memberikan prioritas pada promosi dan pencegahan kesehatan. Yang saya sebutkan dalam prioritas itu artinya anggaran dialokasikan disitu. Ketimbang pengobatan, perawatan, dan pemulihan," tegas Ikra.

Sebab, jelas Ikra, pengobatan dan pemulihan termasuk golongan swasta yang dapat tercover oleh jaminan kesehatan seperti BPJS atau KIS.  "Baik KIS yang dari pemerintah pusat maupun KIS kolektif, untuk promosi dan pencegahan itu harus pemerintah kota," pintanya.

Perlu diketahui, Dinkes Depok belum lama menyebut ada tujuh kasus gagal ginjal akut dari Januari hingga Oktober 2022. Dari tujuh kasus itu, empat anak diantaranya meninggal, dua dirawat dan satu sembuh.(arn/ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly, Arnet Kelmanutu

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X