Minggu, 21 Desember 2025

Polrestro Depok Hapus Tilang Manual, Tahun Ini Tambah Alat ETLE

- Selasa, 1 November 2022 | 07:45 WIB
PANTAU : Etle terpasang di JPO Balaikota Depok untuk mengawasi arus lalu lintas di Jalan Margonda. FOTO DOK RADAR DEPOK
PANTAU : Etle terpasang di JPO Balaikota Depok untuk mengawasi arus lalu lintas di Jalan Margonda. FOTO DOK RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terbaru Senin (31/10), Polres Metro (Polrestro) Depok memastikan tidak lagi menerapkan tilang manual. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jadi andalan Polrestro Depok dalam menindak pengendara bengal.

“Dengan tidak adanya penilangan secara manual, maka akan menggunakan ETLE yang ada di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO)di depan Bank Jabar Margonda,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano kepada Radar Depok, Senin (31/10).

Menurutnya, bagi pelanggar yang terekam akan diberikan surat pemberitahuan ke alamat sesuai nomor polisi (Nopol) mobil tersebut. “Bila mobilnya sudah dijual atau sudah tidak ada, maka bisa konfirmasi ke bagian ETLE yang ada di Polrestro Depok. Apabila tidak ada konfirmasi, maka  STNK akan terblokir,” terangnya.

Boni melanjutkan, jika ingin membayar pajak tahunan. Harus membayar denda tilang ETLE dahulu. Rencananya, tahun ini akan dipasang satu unit ETLE diseberang atau dekat Polres Metro Depok. Terkait mobil ETLE, Polretro Depok belum ada, jadi hanya memanfaatkan pemasangan alat baru. “Tahun depan juga akan dipasang lagi dibeberapa titik,” tegasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=T_HriXm0xw8

Perlu diektahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melengkapi 10 unit mobil patroli tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) portabel (mobile) dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Sehingga mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

"ETLE 'Mobile' ini sudah dilengkapi dengan AI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, belum lama.

Latif mengungkapkan, jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi oleh kecerdasan buatan tersebut antara lain tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sepeda motor bonceng tiga dan pelanggaran ganjil genap.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sebanyak 10 unit mobil patroli ETLE portabel dan mulai beroperasi pada 6 Desember 2022. Fokus utama ETLE portabel adalah berpatroli di rute dan jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.

Latif menegaskan, penambahan ETLE tersebut bukan untuk menilang masyarakat, namun demi keselamatan masyarakat selama beraktivitas di jalanan umum.

"Bukan dengan adanya ETLE statis, ETLE portabel kami ingin banyak menilang, tidak, tapi mari kita beraktivitas dengan produktif tanpa mengganggu keselamatan orang lain dan diri sendiri," katanya.

Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis di Jakarta. Pihak kepolisian menargetkan akan menambah jumlah kamera tilang elektronik di Jakarta dan di seluruh wilayah penyangga Ibu Kota seperti di Depok, Tangerang dan Bekasi.

https://www.youtube.com/watch?v=_YjfNOkXmsI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi untuk melakukan tilang manual. Namun, fungsi polantas bukan soal menilang, tapi juga melakukan penegakan hukum lainnya.

Menurut Sigit, penghapusan tilang manual dilakukan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar lalu lintas yang berpotensi terjadinya pungli. Untuk itu, Kapolri mengarahkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan.

Menurut Sigit, saat ini sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia. Dengan begitu, kata dia, saat ini sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi.

Hilangnya tilang manual ini juga menjadi pembelajaran buat masyarakat. Masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas meski tidak ada lagi tilang manual. Apalagi, Sigit mewanti-wanti tingkat kecelakaan lalu lintas yang menjadi penyebab kematian tertinggi.

"Saya kira kita semuanya sepakat bahwa yang namanya keselamatan di jalan itu harus tetap diperhatikan. Karena angka kecelakaan lalu lintas itu salah satu penyebab kematian tertinggi. Jadi, ini juga harus kita ingatkan. Di satu sisi anggota kita betul-betul bisa tampil menjadi etalase yang baik untuk institusi Polri," ujar Sigit.

Saat ini,menurut Sigit, beberapa polda juga sudah mencabut tilang manual. Kepolisian sudah mulai memaksimalkan sistem tilang elektronik. "Dan nanti yang mobile juga kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn (camera/kamera yang dipasang di badan petugas), kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu," sebutnya.(ama/rd)

Jurnalis : Aldy Rama 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X