RADARDEPOK.COM – Masyarakat Kota Depok yang ingin disibukan dalam pesta demokrasi dengan berkecimpung di kepanitian, jangan lupa tanggal. Senin (31/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok akan membuka lowongan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menariknya, honor yang diberikan juga naik hampir Rp600 ribu.
Ketua KPU Depok, Nana Shobarna menjelaskan, ditengah kesibukan melaksanakan tahapan verifikasi faktual di lapangan yang saat ini masih berlangsung. KPU Kota Depok juga tengah mempersiapkan diri untuk melaksanakan rekrutmen Badan Penyelenggara Ad Hoc, yaitu anggota PPK, dan anggota PPS serta KPPS.
Menurutnya, kendati sampai saat ini KPU Kota Depok masih menunggu regulasi terkait rekrutmen ini. Tapi, terkait dengan rekrutmen Badan Penyelenggara Ad Hoc PPK dan PPS ini. KPU perlu menyampaikan sejak dini kepada warga, dengan ini berharap warga yang berminat dapat menyiapkan dirinya dari sekarang.
https://www.youtube.com/watch?v=_YjfNOkXmsI
Rekrutmen PPK dimulai 15 November 2022 -1 Januari 2023 dan PPS 1 Desember -15 Janurai 2023. Sementara masa kerja PPK 2 Januari 2023 – 1 April 2024 serta masa kerja PPS 16 Januari 2023 – 1 April 2024. “Dan masa kerja Sekretariat PPK mulai dari 8 Januari 2023- 1 April 2024, serta masa kerja sekretariat PPS mulai 22 Januari 2023- 1 April 202,” ucap Nana kepada Harian Radar Depok, Senin (31/10).
Nana menyebutkan, adapun beberapa persayaratan bagi calon PPK dan PPS. Antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), batas usia minimal 17 tahun, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, tidak pernah dijatuhi hukuman sanksi oleh KPU Kota Depok, dan tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu.
"Setiap tim PPK terdiri dari lima orang per kecamatan. Kemudian PPS sebanyak tiga orang untuk setiap kelurahan dan totalnya anggota PPK yang di Kota Depok yang dibutuhkan sebanyak 55 dan PPS sebanyak 189 ,” ujar Nana.
Nana menjelaskan mekanisme dalam pendaftaran calon PPK dan PPS adalah dengan memiliki akun Siakba dan melakukan registrasi dan login pada halaman website Siakba, terlebih, calon PPK dan PPS harus menyiapkan email aktif. “Terkait aplikasi ini nanti kami akan adakan sosialisasi, nanti setelah Peraturan KPU terkait ini terbit dan sampai saat ini kami masih menunggu itu,” ungkapnya.
https://www.youtube.com/watch?v=T_HriXm0xw8
Nana mengungkapkan, dalam honor para petugas ini mengalami kenaikan sebesar Rp650 ribu untuk ketua PPK dan ketua PPS sebesar Rp600 ribu serta para anggotanya juga mengalami kenaikan seperti sekretaris dan staf administrasi. “Untuk honor badan Ad Hoc 2019 dan 2024 mengalami kenaikan,” tuturnya.
Nana berharap proses rekrutmen badan ad hoc ini dapat berjalan lancar. Dengan demikian, diharapkan mampu menghasilkan panitia Pemilu yang berkualitas. "Silahkan bagi yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dan tentunya memiliki kapabilitas tinggi dalam hal Pemilu. Untuk info lengkap bisa dilihat di website http://kota-depok.kpu.go.id," tegas Nana.
Sebagai gambaran, ungkap dia, pada Pemilu 2019 ada sebanyak 5.775 TPS. Namun kemungkinan besarnya, akan ada penambahan TPS berikut petugas KPPS dalam Pemilu 2024.
Terpisah, Ketua PPK Cinere, Rusdi mengaku akan mengikuti kembali rekrutmen itu. Pihaknya memang sudah pasih dalam pemilu, dan siap mendaftarkan diri sesuai yang dianjurkan KPU. “Saya siap, pastinya ini peluang bagi PPK di setiap kecamatan karena memang sudah terbiasa dalam menggelar pesta demokrasi,” singkatnya.(ana/rd)
Fakta dan Data Rekrutmen PPK dan PPS :
Yang Dibutuhkan :
- PPK 5 orang per-kecamatan
- PPS 3 orang per-Kelurahan
- Total 55 PPK dan 189 PPS
Waktu Pendaftaran :
- PPK : 15 November 2022 - 1 Januari 2023
- PPS : 1 Desember -15 Januari 2023
Masa Kerja :
- PPK 2 Januari 2023 – 1 April 2024
- Sekretariat PPK 8 Januari 2023- 1 April 2024
- PPS 16 Januari 2023 – 1 April 2024
- Sekretariat PPS 22 Januari 2023- 1 April 2024
Persyaratan :
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Memiliki integritas
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana
- Tidak dijatuhi hukuman sanksi oleh KPU Kota Depok
- Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu
Meknisme Pendaftaran :
- Memiliki akun Siakba
- Melakukan registrasi
- login pada halaman website Siakba
- Calon PPK dan PPS harus menyiapkan email aktif
Honor PPK 2019 :
- Ketua : Rp1.850.000
- Anggota : Rp1.600.00
- Sekretaris : Rp1.300.000
- Staf Administrasi : Rp850.000
Honor PPK 2024 :
- Ketua : Rp2.500.000
- Anggota : Rp2.200.000
- Sekretris : Rp1.850.000
- Staf Administrasi : Rp1.300.000
Honor PPS 2019:
- Ketua : Rp900.000
- Anggota : Rp850.000
- Sekretaris : Rp800.000
- Staf Administrasi : Rp750.000
Honor PPS 2024 :
- Ketua : Rp1.500.000
- Anggotam : Rp1.300.000
- Sekretaris : Rp1.150.000
- Staf Administrsi : Rp1.050.000
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Fahmi Akbar