Senin, 22 Desember 2025

Pengurukan Situ Kancil Depok Diivestigasi, Mata Air Situ di SMAN 10 Ditutup

- Selasa, 8 November 2022 | 08:25 WIB
MASIH BERAKTIVITAS : Pengurukan Situ Kancil, Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Senin (7/11). ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
MASIH BERAKTIVITAS : Pengurukan Situ Kancil, Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Senin (7/11). ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM -  Ada apa dengan aparatur di Kota Depok. Tahu, apa pura-pura tidak tahu. Situ Kancil seluas 1,3 hektar di RW7 Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok, sejauh ini masih memastikan itu situ apa bukan. Padahal, sudah jelas warga dan tokoh setempat menyebut aktivitas pengurukan yang kini sedang berlangsung adalah situ. Malah fakta terbarunya, mata air yang dekat dengan SMAN 10 ditutup hingga air situ dibiarkan mengering.

Kabid Pengawasan Terpadu (Wasdu) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf mengaku, bakal menginvestigasi aksi pengurugan Situ Kancil yang dilakukan PT GPI. “Kami akan investigasi ke lapangan,” kata Suryana kepada Harian Radar Depok, Senin (7/11).

-
INSERT : Lokasi sisa-sisa Situ Kancil yang terdapat masih ada lumpur situ.

Dia menerangkan, situ tidak dapat diuruk sembarangan walau keberadaanya di atas lahan milik perorangan atau perusahaan tertentu. Sebab, situ memiliki fungsi sosial dan berperan penting untuk menjaga ketersediaan air tanah, serta sebagai wadah tadah hujan pencegahan terjadinya banjir. “Harus lihat pola ruang atau peruntukkannya juga, tidak boleh langsung diuruk. Makanya, harus koordinasi dengan dinas terkait,” bebernya.

Dia menegaskan, bakal melakukan investigasi ke lahan bekas Situ Kancil untuk memastikan pengurukan situ sudah berizi atau belum. “Sudah saya tugaskan pengawas. Insya Allah minggu ini,” tegasnya.

Pantauan Harian Radar Depok di lokasi RW7 Curug, Lurah Curug Juanda sedang meninjau pengurukan lahan Situ Kancil, Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok, Senin (7/11) sekira pukul 14:00 WIB lengkap bersama tiga pilar. “Saya datang ke sini untuk memastikan. Pengurukan yang dilakukan adalah situ atau bukan,” ucapnya saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (7/11).

https://www.youtube.com/watch?v=0udAamNxS8k

Juanda mengatakan, jika memang ini benar Situ Kancil yang diuruk, tentu salah dan tidak diperbolehkan.  Namun yang menjadi pertanyaan, ini adalah situ atau bukan. “Kami sedang mencari kepastian tersebut, dengan upaya menggali informasi dari masyarakat sekitar juga berdasarkan catatan yang ada di Provinsi Jawa Barat (Jabar),” singkatnya.

Pengurukan yang diduga dilakukan PT GPI di Situ Kancil, RW7, Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok. Menjadi polemik dengan warga sekitar, pasalnya warga sekitar tidak menginginkan situ tersebut diuruk, mereka menginginkan Situ Kancil tetap ada.

Penjaga makam TPU Situ Kancil, DI menjelaskan, Situ Kancil merupakan situ alami yang sudah ada sejak lama. “Ini situ alami, tapi saya tidak mengetahui pasti sejarahnya, itu sekarang dari jaman orang tua saya,” katanya saat ditemui Harian Radar Depok, Senin (7/11).

DI yang merupkan warga asli  Kelurahan Curug itu mengatakan, sebelum diuruk untuk pembangunan proyek, Setu Kancil memiliki lahan yang sangat luas. Diperkirakan mencapai lebih dari satu hektar. “Dulunya setu ini sangat luas, bisa lebih dari satu hektar,” ucapnya.

https://www.youtube.com/watch?v=aOH4EKbzzIk

Saat ditanya terkait kepemilikan lahan oleh Harian Radar Depok, Saidi mengatakan tidak tahu-menahu terkait hal itu. “Terkait itu, saya kurang paham karena Situ Kancil ada sudah sejak lama,” katanya.

Saidi  merasa bingung terkait air yang berada di Situ Kancil tersebut yang sudah menghilang sejak lama. “Kemungkinan ini terjadi karena sumber mata air menuju situ ini sudah ditutup dan di alihkan ke tempat lain. Contohnya, seperti yang ada di SMAN 10 Depok.” ucapnya.

Sebelum diuruk dengan tanah, DI mengatakan air yang berada di Situ Kancil tersebut sangat banyak dan melimpah. “Tetapi kondisinya yang sekarang sudah menjadi kering sampai tidak ada bekas air situ tersebut,” ungkapnya.

Dulunya, sekitaran Situ Kancil tersebut digunakan warga dibangun empang yang di jadikan sebagai pemancingan atau hanya sekedar untuk memelihara ikan. “Banyak yang memanfaatkan untuk di jadikan pemancingan bahkan setu tersebut sering dibersihkan dari tanaman liar yang menutupi situ tersebut,” tuturnya.

https://www.youtube.com/watch?v=uVxpq8OWJKs

Saidi mengungkapkan, selama ini tidak ada penolakan oleh warga sekitar akibat situ diuruk kemungkinan tidak ada berani bersuara. “Saya yakin warga menolak tapi tidak ada yang berani,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi ke Salah Satu Pengawas pematangan lahan di Situ Kancil, BN mengaku tidak tahu-menahu sebelumnya ini bekas lahan apa yang diuruk. Dia meminta Radar Depok langsung konfirmasi ke kantor yang lebih paham.

Diketahui sebelumnya, Ketua RT1/7 Curug, Pendi menjelaskan, sebelumnya ada yang datang ke warga bukan pihak PT GPI selaku penyelenggara proyek. Melainkan kepala regu dari pihak proyek, dia menjanjikan untuk dipercantik lagi Situ Kancil tersebut. “Perlu digaris bawahi, jika pihak proyek tidak menepati janji tersebut, kemungkinan besar warga akan bertindak karena janji yang dilontarkan tentu harus ditepati,” singkatnya.

Senada dengan Ketua RT1/7, Tokoh masyarakat sekitar Curug, Murtalih mengatakan, pihak proyek yang menyambangi wilayahnya menjanjikan Situ Kancil untuk dipercantik. “Dia bicara pengurukan yang dilakukan untuk kepentingan situ yang dipercantik lagi, seperti membangun taman, air pancur dan lain sebagainya,” tuturnya.

https://www.youtube.com/watch?v=w6CtVokD5mU

Murtalih menjelaskan, sekitar tahun 1960-an lahan Situ Kancil dimiliki PT Propelat, yang kemudian dibeli PT GPI sekitar tahun 1995-an. Namun, sepertiga lahan dari Situ Kancil dikelola warga berupa sawah yang masih tersisa.

“Kemudian sepertiga lahan tersebut dibeli PT GPI tahun 1996-an, dilanjutkan dengan penggusuran atau pengerukan pertama, diduga untuk mengecek lahan yang sudah dibeli pada tahun 1997. Namun setelah diuruk di tahun tersebut, akhirnya mangkrak hingga tahun 2002-an,” ucap Murtalih.

Daripada mangkrak, lanjut Murtalih, akhirnya masyarakat sekitar melampirkan surat perizinan dengan kelurahan setempat, untuk menggarap lahan yang mangkrak tersebut untuk ditanami tumbuh-tumbuhan yang dapat dimanfaatkan warga sekitar.

“Namun perizinan tersebut dengan catatan, jika sewaktu-waktu lahan tersebut ingin digarap kembali PT GPI tidak ada sistem ganti rugi dari apa yang sudah digarap masyarakat terhadap lahan tersebut,” terangnya.

Menimpali hal ini, Ketua Umum Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali), Puput TD Putra mengatakan, tidak seharusnya dilakukan pengurukan, diuruk sama saja menghilangkan fungsinya, pada intinya tidak boleh diuruk. “Dalam pengelolaannya, danau mempunyai fungsi utama yakni untuk menstabilkan aliran air, konservasi air dan di lain sebagainya. Danau juga mempunyai fungsi ekonomi yang sangat tinggi, yaitu untuk penyediaan air bersih, baik untuk minum,irigasi juga untuk perikanan budidaya maupun perikanan tangkap,” tuturnya.

Puput melanjutkan, bibir danau atau garis sempadan danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu, dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat dan kepentingan aspek lingkungan. “Danau merupakan bagian dari ekosistem, sumber daya air, sumber air yang memiliki nilai ekonomi, ekologis, sejarah, budaya, dan hubungan yang erat dengan kehidupan masyarakat disekitarnya,” lanjutnya.

Jika pihak proyek tersebut menjadikannya sebagai perumahan, ucap Puput, harus ada kajian lingkungannya dan tidak melanggar garis sepadan sungai. Garis sepadan sungai itu masuk juga sebagai ruang publik atau fasilitas publik luas.

“Terkait dengan jual beli lahan, harus ada pembuktian alas haknya apa atas klaim memiliki lahan dan danau tersebut. Apabila perusahaan, pemilik lahan terbukti melanggar peraturan garis sepadan, akan ada sanksi hukum yang menanti,” tegasnya.

Selain ancaman hukuman pidana, lanjut Puput, pembongkarandan penyegelan bangunan bisa saja terjadi. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah setempat, juga dapat dikenakan tindakan berupa pencabutan izin membangun bangunan.  “Pencabutan izin untuk menggunakan atau kelayakan menggunakan bangunan, serta teguran atau pencabutan izin untuk perancang, perencana, direksi pengawas, pengkaji, dan pemborong itu sendiri. Pejabat pemerintah terkait yang lalai akan tugas dan fungsinya juga bisa kena sanksi,” bebernya.(ana/ama/rd)

Jurnalis : Andika Eka, Aldy Rama, Indra Abertnego Siregar

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X