RADARDEPOK.COM – Peran aparatur dan wakil rakyat di Kota Depok dipertanyakan dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan Situ Kancil, yang kini sedang dilakukan pengurukan. Sejumlah pihak menilai, apapun alasannya daerah resapan di RW7 Kelurahan Curug, Bojongsari itu bila dihilangkan jelas melanggar Undang-undang (UU).
Aktivis Lingkungan Hidup Kota Depok dari Forum Komunitas Hijau (FKH), Heri Syaifuddin mengatakan, tidak ada alasan apapun yang membenarkan tindakan pengurukan situ. Menurutnya, situ harusnya diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah. “Sedih saya, kan bisa diserahkan ke Pemda sebagai Fasos/Fasum dan sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik,” kata Heri kepada Harian Radar Depok, Selasa (8/11).
-
Dia menjelaskan, aksi pengurukan situ justru menjadi kontradiksi dengan isu semangat pemanasan global dan isu habitat alam. “Seharusnya pengembang ikut ke arah trend sadar lingkungan,” terangnya.
Menurutnya, aksi pengurukan situ ini juga termasuk kelalaian pemerintah dalam menjaga kelestarian alam di wilayahnya. “Di mana peran pemerintah dan dewan perwakilan rakyat Depok dalam menjaga kelestarian lingkungan, apakah mereka tidak hadir sebagai pengawas kelestarian,” tanya dia.
Sementara itu, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Besar Wialayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Didit Wahyu Nurdiansyah menuturkan, segala bentuk kegiatan pengurugan situ adalah sebuah tindakan pelanggaran. Sekalipun situ berada di lahan perusahaan, kalau diuruk itu pelanggaran. “Dalam UU SDA tidak menyebutkan kepemilikan. Jika ada pelanggaran terhadap badan air atau sempadan situ,” bebernya kepada Harian Radar Depok, Selasa (8/11).
https://www.youtube.com/watch?v=QhM-YVymulY
Dia mengaku penegakkan pelanggaran pengurugan Situ Kancil terkendala lantaran tidak terdatanya situ tersebut dalam inventaris BBWSCC. “Iya ini masalahnya, dalam catatan di BBWSCC tidak ada data dokumentasi tersebut. Jadi coba crosscheck ke PSDA Provinsi Jawa Barat. Di dalam peta RTRW dan RDTR Kota Depok pun tidak ada titik Situ Kancil,” terangnya.
Meski demikian, jika lahan yang diuruk PT GPI berbentuk situ, apalagi mata air, maka tindakan tersebut tetap bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran serius. Oleh karena itu, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengcrosscek laporan Situ Kancil ke lapangan. “Kami di TKPSDA Komisi I Bidang Konservasi juga sedang mencoba mencari data–data primer dan sekunder mengenai keberadaan Situ Kancil tersebut. Insya Allah tim kami juga akan investigasi langsung ke lokasi di minggu ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Pengawasan Terpadu (Wasdu) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf mengaku, bakal menginvestigasi aksi pengurugan Situ Kancil yang dilakukan PT GPI. “Kami akan investigasi ke lapangan,” kata Suryana kepada Harian Radar Depok, Senin (7/11).
Dia menerangkan, situ tidak dapat diuruk sembarangan walau keberadaanya di atas lahan milik perorangan atau perusahaan tertentu. Sebab, situ memiliki fungsi sosial dan berperan penting untuk menjaga ketersediaan air tanah, serta sebagai wadah tadah hujan pencegahan terjadinya banjir. “Harus lihat pola ruang atau peruntukkannya juga, tidak boleh langsung diuruk. Makanya, harus koordinasi dengan dinas terkait,” bebernya.
https://www.youtube.com/watch?v=RHl3mgOcYnI
Dia menegaskan, bakal melakukan investigasi ke lahan bekas Situ Kancil untuk memastikan pengurukan situ sudah berizi atau belum. “Sudah saya tugaskan pengawas. Insya Allah minggu ini,” tegasnya.
Pantauan Harian Radar Depok di lokasi RW7 Curug, Lurah Curug Juanda sedang meninjau pengurukan lahan Situ Kancil, Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok, Senin (7/11) sekira pukul 14:00 WIB lengkap bersama tiga pilar. “Saya datang ke sini untuk memastikan. Pengurukan yang dilakukan adalah situ atau bukan,” ucapnya saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (7/11).
Juanda mengatakan, jika memang ini benar Situ Kancil yang diuruk, tentu salah dan tidak diperbolehkan. Namun yang menjadi pertanyaan, ini adalah situ atau bukan. “Kami sedang mencari kepastian tersebut, dengan upaya menggali informasi dari masyarakat sekitar juga berdasarkan catatan yang ada di Provinsi Jawa Barat (Jabar),” singkatnya.
Pengurukan yang diduga dilakukan PT GPI di Situ Kancil, RW7, Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok. Menjadi polemik dengan warga sekitar, pasalnya warga sekitar tidak menginginkan situ tersebut diuruk, mereka menginginkan Situ Kancil tetap ada.
Penjaga makam TPU Situ Kancil, DI menjelaskan, Situ Kancil merupakan situ alami yang sudah ada sejak lama. “Ini situ alami, tapi saya tidak mengetahui pasti sejarahnya, itu sekarang dari jaman orang tua saya,” katanya saat ditemui Harian Radar Depok, Senin (7/11).
https://www.youtube.com/watch?v=J00yX3U78HA&t=612s
DI yang merupkan warga asli Kelurahan Curug itu mengatakan, sebelum diuruk untuk pembangunan proyek, Setu Kancil memiliki lahan yang sangat luas. Diperkirakan mencapai lebih dari satu hektar. “Dulunya setu ini sangat luas, bisa lebih dari satu hektar,” ucapnya.
Saat ditanya terkait kepemilikan lahan oleh Harian Radar Depok, Saidi mengatakan tidak tahu-menahu terkait hal itu. “Terkait itu, saya kurang paham karena Situ Kancil ada sudah sejak lama,” katanya.
Saidi merasa bingung terkait air yang berada di Situ Kancil tersebut yang sudah menghilang sejak lama. “Kemungkinan ini terjadi karena sumber mata air menuju situ ini sudah ditutup dan di alihkan ke tempat lain. Contohnya, seperti yang ada di SMAN 10 Depok.” ucapnya.
Sebelum diuruk dengan tanah, DI mengatakan air yang berada di Situ Kancil tersebut sangat banyak dan melimpah. “Tetapi kondisinya yang sekarang sudah menjadi kering sampai tidak ada bekas air situ tersebut,” ungkapnya.
Dulunya, sekitaran Situ Kancil tersebut digunakan warga dibangun empang yang di jadikan sebagai pemancingan atau hanya sekedar untuk memelihara ikan. “Banyak yang memanfaatkan untuk di jadikan pemancingan bahkan setu tersebut sering dibersihkan dari tanaman liar yang menutupi situ tersebut,” tuturnya.
https://www.youtube.com/watch?v=tg9DQNhWZ-A
DI mengungkapkan, selama ini tidak ada penolakan oleh warga sekitar akibat situ diuruk kemungkinan tidak ada berani bersuara. “Saya yakin warga menolak tapi tidak ada yang berani,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi ke Salah Satu Pengawas pematangan lahan di Situ Kancil, BN mengaku tidak tahu-menahu sebelumnya ini bekas lahan apa yang diuruk. Dia meminta Radar Depok langsung konfirmasi ke kantor yang lebih paham.
Diketahui sebelumnya, Ketua RT1/7 Curug, Pendi menjelaskan, sebelumnya ada yang datang ke warga bukan pihak PT GPI selaku penyelenggara proyek. Melainkan kepala regu dari pihak proyek, dia menjanjikan untuk dipercantik lagi Situ Kancil tersebut. “Perlu digaris bawahi, jika pihak proyek tidak menepati janji tersebut, kemungkinan besar warga akan bertindak karena janji yang dilontarkan tentu harus ditepati,” singkatnya.
Senada dengan Ketua RT1/7, Tokoh masyarakat sekitar Curug, Murtalih mengatakan, pihak proyek yang menyambangi wilayahnya menjanjikan Situ Kancil untuk dipercantik. “Dia bicara pengurukan yang dilakukan untuk kepentingan situ yang dipercantik lagi, seperti membangun taman, air pancur dan lain sebagainya,” tuturnya.
-
Murtalih menjelaskan, sekitar tahun 1960-an lahan Situ Kancil dimiliki PT Propelat, yang kemudian dibeli PT GPI sekitar tahun 1995-an. Namun, sepertiga lahan dari Situ Kancil dikelola warga berupa sawah yang masih tersisa.
“Kemudian sepertiga lahan tersebut dibeli PT GPI tahun 1996-an, dilanjutkan dengan penggusuran atau pengerukan pertama, diduga untuk mengecek lahan yang sudah dibeli pada tahun 1997. Namun setelah diuruk di tahun tersebut, akhirnya mangkrak hingga tahun 2002-an,” ucap Murtalih.
Daripada mangkrak, lanjut Murtalih, akhirnya masyarakat sekitar melampirkan surat perizinan dengan kelurahan setempat, untuk menggarap lahan yang mangkrak tersebut untuk ditanami tumbuh-tumbuhan yang dapat dimanfaatkan warga sekitar.
“Namun perizinan tersebut dengan catatan, jika sewaktu-waktu lahan tersebut ingin digarap kembali PT GPI tidak ada sistem ganti rugi dari apa yang sudah digarap masyarakat terhadap lahan tersebut,” terangnya.(dra/ana/ama/rd)
Jurnalis : Andika Eka, Aldy Rama, Indra Abertnego Siregar
Editor : Fahmi Akbar