RADARDEPOK.COM – Ada fakta-fakta baru tercipta saat Polres Metro (Polrestro) Depok, menggelar pra rekonstruksi kasus ayah bantai anak kandung (KPC) hingga meninggal dan istri (NI) kritis. Rizky Noviandi Ahmad dikawal sejumlah polisi dan dikomandoi Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat masuk rumah di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11). Sekira pukul 09:10 WIB, adegan dilakukan Rizky.
Dihadapan Kapolrestro dan jajaran, pria berusia 31 tahun ini awal mula kejadian berdarah tersebut. Dimulai cekcok yang terjadi di ruang tamu. Usai makan di luar dan salat di masjid terdekat, tersangka pulang dan melihat sang istri sudah mengemasi barang-barangnya. Ia juga bertanya kepada putrinya KPC yang juga akan pergi bersama ibunya, namun tidak ditanggapi oleh korban.
Saat itulah emosi tersangka memuncak. Dari reka adegan ini terlihat tersangka membawa putra bungsunya ke luar dan menutup pintu lalu mengambil golok yang berada di laci meja. Rizky kemudian membacok sang istri di bagian leher dan punggung. Putri sulungnya, KPC lari ke depan kamar mandi setelah melihat sang ibu terkapar bersimbah darah. Dengan kejinya, tersangka mengejar korban yang tengah ketakutan di dekat washtafel.
https://www.youtube.com/watch?v=6SlOkCjQx3A
KPC yang jongkok sambil menutup kepala, tersangka langsung membacok korban di bagian kepala dan kembali lagi ke istrinya kemudian membacoknya berkali-kali. Tak puas sampai di situ, Tersangka kembali ke KPC dan membacoknya lagi. Dari kejadian itu polisi merasa ada yang janggal. Polisi mempertanyakan bagaimana Keyla yang dihabisi di depan washtafel kemudian ditemukan di meregang nyawa di samping ibunya di ruang tamu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, terdapat 15 adegan yang diperagakan oleh pelaku RNA dalam pra rekonstruksi yang berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 9:00 WIB. Hal ini dilakukan guna menentukan kejadian yang sebenarnya. “Hari ini (Kemarin) dilaksanakan pra rekontruksi kasus 338 KUHP. Ada 15 adegan disini kami ambil sampel adegan yang menjadi pertanyaan jadi semua bisa ditemukan disitu,” ujar Yogen kepada Harian Radar Depok, Rabu (9/11).
Fakta baru yang ditemukan dalam pra rekonstruksi ini ialah posisi jenazah anak yang berbeda. Kemungkinan, ada sisa-sisa terakhir tenaga sang anak untuk menyatu dengan ibunya di ruang tamu, meski dibacok ayahnya di washtafel.
Yogen menjelaskan, terdapat lima bacokan untuk NI dan ada lebih dari tiga bacokan kepada KPC. Kepolisian pun rencananya akan segera menggelar rekonstruksi penuh bersama jaksa, usai mengadakan pemeriksaan psikologi.
https://www.youtube.com/watch?v=9S3GdrSHBZ4
Sementara itu, pelaku mengaku kepada polisi, telah memiliki golok yang digunakan untuk menjalankan aksinya sejak enam bulan lalu. Dia juga menambahkan, membacok sang istri dalam posisi membelakanginya dimulai dari leher lalu ke kepala.
“Yang kecil (Anak bontot) saya keluarin, dudukin deket sepeda lalu saya tutup pintu. Saya udah kalap, saya ambil goloknya, dalam posisi duduk di karpet dan lagi beresin barang-barang isitirnya langsung dibacok. Habis saya bacok istri, anak yang liat itu langsung ke belakang dan saya kejar,” jelas Rizky.
Diketahui, setelah meneriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari seksi intelijen untuk menangani kasus RNA alias Rizky yang tega menghabisi nyawa putri kandungnya, KPC (11) serta membacok Istri, NI hingga kritis.
Melalui surat bernomor PRINT-2518/M.2.20/Eoh.1/11/2022, Kajari Depok memerintahkan, Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu memimpin jaksa lainnya untuk melakukan tuntutan terhadap RNA alias Kiki alias Rizky. Keempat tim jaksa yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu dan Faisal Anwar.
“Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Spdp diterima di Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 2 November 2022 dari Penyidik Polres Metro Depok,” kata Andi Rio.
Rio menerangkan, dengan telah ditunjuk lima jaksa maka kelima JPU tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan serta melakukan penelitian hasil penyidikan atas nama tersangka RNA alias Kiki. “Kejaksaan akan profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik,” tegasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=QhM-YVymulY
Dia menegaskan, JPU yang telah ditunjuk itu merupakan jaksa yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara-perkara yang menarik perhatian publik khususnya di Kota Depok.
“Contohnya, kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet, kasus pembunuhan TNI serta perkara-perkara menarik perhatian publik lainnya,” pungkas Rio. (mg10/ger/rd)
Jurnalis : Ashley Angelina Kaesang, Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar