Senin, 22 Desember 2025

Wakil Walikota Depok Cek Situ Kancil dan Tanya DPMPTSP

- Jumat, 11 November 2022 | 08:20 WIB
PENGURUKAN : Kegiatan pengurukan Situ Kancil, di RW7 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Senin (7/11). ANDIKA/RADAR DEPOK
PENGURUKAN : Kegiatan pengurukan Situ Kancil, di RW7 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Senin (7/11). ANDIKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Ternyata keberadaan Situ Kancil di RW7 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok tidak banyak yang mengetahui. Bahkan, situ yang telah berubah menjadi lahan kosong itu diduga akan dibuat pembangunan perumahan.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengaku, belum mengetahui adanya Situ Kancil yang berlokasi di Kota Depok. "Iya, saya baru dengar," ungkapnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (10/11).

Imam mengatakan, akan melakukan pengecekan terkait status Situ Kancil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. "Saya mau tanya dulu, apakah itu situ atau bukan," ujarnya.

https://www.youtube.com/watch?v=QhM-YVymulY

Menurut Imam, bisa saja Situ Kancil bukan situ. Sebab, tempat penyerapan air itu tidak selalu merupakan sebuah situ. Bisa saja, hanya rawa. "Kan ada situ, ada cuma kaya rawa gitu, kalau memang tercatat bukan situ, berarti bukan situ," tuturnya.

Langkah selanjutnya, dia akan melakukan pengecekan terlebih dulu ke DPMPTSP Kota Depok. Kemudian, dilanjutkan dengan pengecekan ke lokasi tersebut. "Nah saya akan tanya dulu, saya belum tahu persisnya," tegas Imam.

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) BBWSCC, Didit Wahyu Nurdiansyah menyebut, fokusnya bukan sekedar Situ atau sebatas mata air saja. “Dari DPMPTSP sudah turun investigasi perijinan dan peruntukan ruangnya. Jadi, fokusnya bukan sekedar Situ atau mata air saja (apalagi keberadaannya secara formal masih debatable),” singkat Didit.

Sebelumnya, Didit Wahyu Nurdiansyah menuturkan, segala bentuk kegiatan pengurugan situ adalah sebuah tindakan pelanggaran. Sekalipun situ berada di lahan perusahaan, kalau diuruk itu pelanggaran. “Dalam UU SDA tidak menyebutkan kepemilikan. Jika ada pelanggaran terhadap badan air atau sempadan situ,” bebernya kepada Harian Radar Depok, Selasa (8/11).

https://www.youtube.com/watch?v=Ibvc__dYm3g

Dia mengaku penegakkan pelanggaran pengurugan Situ Kancil terkendala lantaran tidak terdatanya situ tersebut dalam inventaris BBWSCC. “Iya ini masalahnya, dalam catatan di BBWSCC tidak ada data dokumentasi tersebut. Jadi coba crosscheck ke PSDA Provinsi Jawa Barat. Di dalam peta RTRW dan RDTR Kota Depok pun tidak ada titik Situ Kancil,” terangnya.

Meski demikian, jika lahan yang diuruk PT GPI berbentuk situ, apalagi mata air, maka tindakan tersebut tetap bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran serius. Oleh karena itu, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengcrosscek laporan Situ Kancil ke lapangan.  “Kami di TKPSDA  Komisi I Bidang Konservasi juga sedang mencoba mencari data–data  primer dan sekunder mengenai keberadaan Situ Kancil tersebut. Insya Allah tim kami juga akan investigasi langsung ke lokasi di minggu ini,” tegasnya.(ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly 

Editor : Fahmi Akbar 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X