RADARDEPOK.COM - Balai Besar Wialayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), akhirnya turun langsung menginvestigasi keberadaan Situ Kancil di RW7, Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok, yang hilang akibat kegiatan pembangunan pengembang PT GPI. Hasilnya, lahan tersebut dilarang dibuat perumahan.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) BBWSCC, Didit Wahyu Nurdiansyah mengatakan, dari investigasi yang dilakukan dilokasi, diketahui jika lokasi Situ Kancil merupakan kawasan resapan air. “Ternyata di situ memang kawasan resapan air,” kata Didit kepada Harian Radar Depok, Selasa (15/11).
Dia mengungkapkan, dari investigasi itu juga mereka menemukan fakta bahwa di lokasi tersebut awalnya merupakan lembah yang cukup besar, serta terdapat pintu air yang sudah tidak terawat. “Memenilik data topologinya, area Situ Kancil awalnya lembah yang lumayan luas. Dan ada bekas pintu air yang entah kapan dan oleh siapa dibangunnya,” tuturnya.
https://www.youtube.com/watch?v=Qx4G8UGJBXg
Dia mengaku, sampai saat ini memang belum ada satupun bukti otentik mengenai keberadaan Situ Kancil, lantaran tidak pernah tercatat di pusat, provinsi, maupun kota. “Kami masih mencoba menelusuri keberadaannya secara data melalui Peta Topografi edisi lama dari Bakosurtanal/ Badan Geospasial. Sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi secara resmi mengenai data tersebut,” bebernya.
Akan tetapi, dia menerangkan jika ada pembangunan di lokasi tersebut tetap sebuah tindak pelanggaran. Lantaran lokasi itu adalah daerah vital, karena menjadi lokasi serapan air untuk mencegah terjadinya banjir di wilayah lain.
“Situ Kancil terletak di perbatasan Rawa Kalong dan Curug Bojongsari. Itu daerah aliran sungai (DAS) Kali Angke yang sering bikin banjir di daerah Pondok Aren, Bintaro, Ciledug dan sekitarnya. Saat banjir beberapa waktu lalu, telah membuat Perumahan Villa Pamulang terendam sampai seatap,” tegasnya.
Perlu diketahui, situ sebagai salah satu resapan air yang mempan menanggulangi banjir, justru menghilang di Kota Depok. Lalu lalang truk pengangkut tanah begitu sibuk menguruk Situ Kancil di RW7 Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok, Minggu (6/11/2022). Pemandangan itu sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir. PT GPI disebut-sebut yang menyulap situ seluas 1,3 hektar menjadi tanah kosong, yang dulu hijau.
“Ketika situ diuruk, tentunya akan dipermasalahkan. Karena situ tersebut tidak untuk diperjualbelikan,” ucap warga RT1/7 Kelurahan Curug, Naim kepada Radar Depok, Minggu (6/11/2022).
Naim membeberkan, luas Situ Kancil secara keseluruhan kurang lebih 1,3 hektar. Sudah setengah bagian dari situ tersebut diuruk oleh PT GPI. “Awal perjanjian, Situ Kancil ini akan dipercantik. Tapi ternyata diuruk, berarti terdapat proses jual beli lahan yang tidak diketahui dilakukan oleh siapa dengan siapa,” jelasnya.
Naim mengatakan, pengairan di Situ Kancil dari warga sangat berarti. Apabila secara keseluruhan nantinya diuruk, tentunya resapan air yang ada di lingkungan menjadi berkurang. “Air hujan mengalirnya ke situ. Sedangkan, saluran untuk pembuangannya juga sudah diuruk, tentu resapan air akan berkurang dan berdampak juga untuk warga sekitar,” tegasnya.
Naim melanjutkan, proyek yang berlangsung tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga bulan lalu. Ia menginginkan, situ yang ada tidak untuk diuruk namun diperbaiki atau dipercantik.
Sementara, Ketua RT1/7 Curug, Pendi menjelaskan, sebelumnya ada yang datang ke warga bukan pihak PT GPI selaku penyelenggara proyek. Melainkan kepala regu dari pihak proyek, dia menjanjikan untuk dipercantik lagi Situ Kancil tersebut. “Perlu digaris bawahi, jika pihak proyek tidak menepati janji tersebut, kemungkinan besar warga akan bertindak karena janji yang dilontarkan tentu harus ditepati,” singkatnya.
https://www.youtube.com/watch?v=ZffUkLrFfE4
Senada dengan Ketua RT1/7, Tokoh masyarakat sekitar Curug, Murtalih mengatakan, pihak proyek yang menyambangi wilayahnya menjanjikan Situ Kancil untuk dipercantik. “Dia bicara pengurukan yang dilakukan untuk kepentingan situ yang dipercantik lagi, seperti membangun taman, air pancur dan lain sebagainya,” tuturnya.
Murtalih menjelaskan, sekitar tahun 1960-an lahan Situ Kancil dimiliki PT Propelat, yang kemudian dibeli PT GPI sekitar tahun 1995-an. Namun, sepertiga lahan dari Situ Kancil dikelola warga berupa sawah yang masih tersisa.
“Kemudian sepertiga lahan tersebut dibeli PT GPI tahun 1996-an, dilanjutkan dengan penggusuran atau pengerukan pertama, diduga untuk mengecek lahan yang sudah dibeli pada tahun 1997. Namun setelah diuruk di tahun tersebut, akhirnya mangkrak hingga tahun 2002-an,” ucap Murtalih.
Daripada mangkrak, lanjut Murtalih, akhirnya masyarakat sekitar melampirkan surat perizinan dengan kelurahan setempat, untuk menggarap lahan yang mangkrak tersebut untuk ditanami tumbuh-tumbuhan yang dapat dimanfaatkan warga sekitar.
“Namun perizinan tersebut dengan catatan, jika sewaktu-waktu lahan tersebut ingin digarap kembali PT GPI tidak ada sistem ganti rugi dari apa yang sudah digarap masyarakat terhadap lahan tersebut,” terangnya.(ama/dra/rd)
Jurnalis : Aldy Rama, Indra Abertnego Siregar
Editor : Fahmi Akbar