RADARDEPOK.COM – Ini benar-benar edan. Dari hasil pemeriksaan secara estafet, CV Samudera Chemical (SC) di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok kini ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (17/11). CV Samudera Chemical (SC) bersama PT Afi Farma diduga telah mencemarkan zat kimia berbahaya sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.
“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/11).
Dedi menjelaskan, kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan “propilen glikol” (PG) yang ternyata mengandung “etilen glikol” (EG) dan “dietilen glikol” (DEG) melebihi ambang batas.
https://www.youtube.com/watch?v=KbUR0XvFsBI
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan ‘quality control’ untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi.
Dari hasil penyidikan, kata Dedi, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan sejumlah 42 drum “propilen glikol” yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.
Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan 10 orang saksi ahli. Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian (purcashing order) dan pengiriman pesanan (delivery order) PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC.
Kedua perusahaan itu, kata Dedi, disangkakan dengan pasal berbeda. PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
https://www.youtube.com/watch?v=AssMvY57VhQ&t=105s
Adapun rencana tindak lanjut penyidik, yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma. Dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. “Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” beber Dedi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismato menyebutkan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah direktur perusahaan farmasi maupun suplier dan distributor bahan baku obat untuk menelusuri masuknya EG ke Indonesia. Hal ini berdasarkan temuan drum berisi PG yang dipalsukan ternyata mengandung EG dan DEG di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Kami memeriksa semua direktur di perusahaan-perusahaan yang kami temukan mendapat suplai bahan baku yang diduga PG tetapi mengandung ED dan DEG,” kata Pipit.
Pemeriksaan yang sudah dilakukan saat ini kepada tiga perusahaan, yaitu PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Tentunya, kata Pipit, pemeriksaan akan berkembang ke perusahaan-perusahaan yang terkait masuknya EG dan DEG tersebut, baik itu farmasi maupun produsen bahan makanan. Karena CV Samudera Chemical sebagai pemasok PG yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
“Bukan hanya itu saja, siapa yang disuplai oleh CV Samudera Chemical juga diperiksa, baik itu perusahaan farmasi maupun makanan harus diperiksa karena EG/DEG bahan berbahaya,” katanya.
Pipit menegaskan, akan menelusuri sumber pengiriman PG mengandung EG/DEG tersebut apakah berasal dari DOW Thailand atau ada pemalsuan yang dilakukan karena dioplos di Indonesia. “Kami harus cek,” tegasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=Qx4G8UGJBXg
Terpisah, mantan RW13 Kelurahn Tapos, Halim Sanusi mengungkapkan, terkait dengan perizinan dari pihak pabrik dengan pengurus lingkungkan baik RT/RW tidak pernah ada. Jika memang surat izinnya ada secara tertulis, tentu perizinan pabrik tersebut dipertanyakan darimana.
“Mereka tidak pernah ada perizinan, baik secara lisan maupun tertulis. Hingga kami selaku pengurus lingkungan tidak tahu apa yang mereka produksi, karena tidak ada omongan sama sekali kepada pengurus lingkungan yang ada,” ucapnya kepada Radar Depok, Minggu (13/11).
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Halim, warga sekitar menerima sembako dari mereka. Namun, ia tidak mengetahui warga mana yang menerima sembako tersebut.
“Keberadaan pabrik di sini berjalan 2 tahun yang lalu. Informasi yang saya dapat sebelumnya-sebelumnya dari orang lain, mereka memproduksi sabun mandi, hand sanitizer dan lain sebagainya, sebelum ditemukannya zat kimia tersebut,” ungkap dia.
Halim menegaskan, seiring berjalannya waktu, ternyata zat kimia berbahaya ada di wilayahnya. Itupun tidak dalam sepengetahuannya. “Sepengetahuan saya selama jadi RW, saya tidak melihat adanya aktifitas yang mencolok,” ungkap Halim.
Perlu diketahui, gudang senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) bisa bertahan lama, di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Lantaran, dalam menjalankan produksinya gudang tersebut acap kali disebut-sebut sebagai pembuatan sabun, minyak wangi dan hand sanitizer, Kamis (10/11). Diperkirakan sudah dua tahun dua gudang tersebut memalsukan bahan baku obat yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut merebak.(ger/JPC/rd)