Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Tunggu SPDP Pabrik Perusak Ginjal di Tapos Depok

- Senin, 21 November 2022 | 07:21 WIB
TEMUAN: Warga sekitar dibuat geger dengan temuan 59 drum senyawa kimia perusak ginjal oleh BPOM RI Bersama Bareskrim Polri di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan/Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11). ANDIKA/RADAR DEPOK
TEMUAN: Warga sekitar dibuat geger dengan temuan 59 drum senyawa kimia perusak ginjal oleh BPOM RI Bersama Bareskrim Polri di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan/Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11). ANDIKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Kasus produsen obat penyebab gagal ginjal akut pada anak terus dipercepat proses hukumnya. Minggu (20/11), Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Satu lagi SPDP pabrik CV Samudra Chemical yang berlokasi di di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok belum masuk ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku, baru menerima tiga SPDP dalam kasus produsen obat penyebab gagal ginjal akut pada anak. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka.

Ketut menyatakan, dua dari tiga SPDP itu berasal dari BPOM sementara satu lainnya dari Bareskrim Polri. BPOM menangani perkara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka.

https://www.youtube.com/watch?v=_9BpTCO9l_o&t=2s

“Sampai saat ini kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu,” ujar Ketut.

Ketut tak menjelaskan SPDP atas tersangka mana yang belum diterima Kejaksaan Agung. Ketut membuka kemungkinan keempat perusahan tersebut juga digugat secara perdata. Dia menyatakan keempatnya bisa digugat dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jika nantinya sudah ada ketetapan hukum berkekuatan tetap dalam kasus pidananya.

“Nanti kita cek.  Ini baru proses, kita tunggu dulu setelah kita menerima berkas tahap pertama dari penyidik “ beber Ketut.

Pasal 1365 KUH-Perdata mengatur soal ganti rugi oleh seseorang yang tindakannya melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain. Untuk menangani masalah ini, Ketut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan 20 orang jaksa.  “Jelas setelah kita menerima SPDP, kita sudah menentukan jaksa tapi tidak tau berapa jaksanya yang di pilih itu sekitar 20 jaksa untuk perkara ini," jelasnya.

PT Yarindo Farmatama, PT Unversal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma merupakan tiga produsen obat yang disebut mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melewati ambang batas aman. Obat sirup itu disebut Kementerian Kesehatan sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. Sementara CV Samudra Chemical disebut sebagai pemasok Propilen Glikol (PG) yang diduga mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Perlu diketahui, dari hasil pemeriksaan secara estafet, CV Samudera Chemical (SC) di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok kini ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (17/11).  CV Samudera Chemical (SC) bersama PT Afi Farma didugaan telah mencemarkan zat kimia berbahaya sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.

https://www.youtube.com/watch?v=J-TbtgJqJts&t=85s

“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/11).

Dedi menjelaskan, kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan “propilen glikol” (PG) yang ternyata mengandung “etilen glikol” (EG) dan “dietilen glikol” (DEG) melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan ‘quality control’ untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi.

Dari hasil penyidikan, kata Dedi, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan sejumlah 42 drum “propilen glikol” yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.

Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan 10 orang saksi ahli. Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian (purcashing order) dan pengiriman pesanan (delivery order) PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC.

https://www.youtube.com/watch?v=AssMvY57VhQ

Kedua perusahaan itu, kata Dedi, disangkakan dengan pasal berbeda. PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut penyidik, yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma. Dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. “Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” beber Dedi.(dra/JPC/rd)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X