Senin, 22 Desember 2025

KPAI Layangkan Empat Rekomendasi ke Pemkot Depok, Hari Ini Ombudsman ke SDN Pocin 1

- Senin, 21 November 2022 | 07:50 WIB
SAMBANGI : Komisioner KPAI kunjungi SDN Pondok Cina 1, guna mendengarkan aspirasi orang tua dan murid, di Jalan Stasiun Pondok Cina, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (18/11). ASHLEY/RADAR DEPOK
SAMBANGI : Komisioner KPAI kunjungi SDN Pondok Cina 1, guna mendengarkan aspirasi orang tua dan murid, di Jalan Stasiun Pondok Cina, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (18/11). ASHLEY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COMPolemik alih fungsi SDN Pondok Cina (Pocin) 1 belum juga terpecahkan. Orang tua siswa dan pemerintah kota (Pemkot) Depok masih memainkan egonya. Sampai-sampai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi SDN Pondok Cina 1 Kota Depok, Jumat (18/11). Dalam kunjungannya, KPAI berhasil merangkum enam temuan dan bakal memberikan empat rekomendasi kepada Pemkot Depok.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan, selaku bidang pendidikan yang terjun langsung ke lokasi mencatat ada enam kesimpulan. Pertama, ada kebutuhan masyarakat mendirikan masjid di wilayah Pondok Cina Depok. Namun, tidak tersedia lahan sehingga pemkot merencanakan pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1. Padahal, sekolah tersebut  masih dipergunakan untuk proses pembelajaran oleh 360 peserta didik, angka ini bukan jumlah yang sedikit.

Kedua, Retno mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sekolah yang dirujuk menjadi tempat belajar baru bagi peserta didik SDN Pocin 1. Tidak memiliki ruang kelas yang memadai untuk menampung kepindahan ratusan peserta didik dari SDN Pocin 1 Depok. Ruang kelas baru (RKB) di SDN Pocin 5 baru akan dibangun dengan anggaran tahun 2023, namun siswa SDN Pocin 1 sudah dipindahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Depok pada tahun 2022.

https://www.youtube.com/watch?v=_9BpTCO9l_o&t=60s

“Ini menjadi salah satu poin penolakan para orangtua peserta didik terkait kebijakan Disdik yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan anak. Karena banyak anak selama ini sekolah pagi dan siang les atau mengaji. Dengan kebijakan sekolah siang, maka anak-anak mereka menjadi tidak bisa les atau mengaji, mengingat tidak ada tempat les dan ngaji pada pagi hari,” ujar Retno Listyarti kepada Harian Radar Depok, Minggu (20/11).

Ketiga, Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan Kota Depok mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para Korlas pada Agustus 2021. Yang menyampaikan bahwa SDN Pocin 1 akan di “MERGER” atau di gabung dengan SDN Pocin 3  yang siswa 253 orang dan SDN Pocin 5 yang jumlah siswanya 182 orang. Sementara SDN Pocin 1 jumlah siswa jauh lebih banyak yaitu 360 orang.

“Padahal, Prinsip merger atau regrouping sekolah selama ini mengacu pada jumlah siswa yang sedikit, umumnya di bawah 100 orang, sehingga perlu digabung dengan sekolah lain yang jumlah siswanya juga kurang. Sementara, kondisi tiga sekolah di Pocin yang saling berdekatan ini, jumlah siswanya sangat banyak. Oleh karena itu, alasan regrouping sulit diterima,” ujar Retno lagi.

Keempat, dalam dialog dengan KPAI, para orang tua peserta didik tidak keberatan atas pembangunan masjid. Namun, jangan di lokasi SDN Pocin 1 karena itu merupakan zona sekolah yang memang diperuntukan bagi pelayanan pemerintah daerah, dalam memenuhi hak atas Pendidikan anak-anak di wilayah tersebut. Apalagi usia SD merupakan usia wajib belajar sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Republik Indonesia, dimana pemerintah wajib melakukan pemenuhan hak atas pendidikan tersebut.

Kebutuhan anak mendapatkan hak atas pendidikan, Wajib belajar 9 tahun merupakan pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan Konstitusi RI dan UU Sisdiknas. Pemerintah Kota Depok adalah kekuasaan eksekutif atau pelaksana aturan, maka seharusnya dalam menetapkan kebijakan pembangunan dan sumber daya manusia (SDM). “Pemkot wajib melaksanakan konstitusi dan peraturan perundangan lainnya, Pemkot Depok wajib melaksanakan UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak dan UUD 1945,” tegas Retno.

https://www.youtube.com/watch?v=AssMvY57VhQ

Kelima, hasil pengawasan KPAI di lokasi SDN Pocin 1 Depok menunjukkan jumlah peserta didik yang bertahan dan melakukan pembelajaran di sekolah lama, jauh lebih banyak daripada yang melakukan proses pembelajaran di SDN Pocin 3 dan Pocin 5. Padahal, para guru sudah diwajibkan Dinas Pendidikan untuk hanya melayani pembelajaran siswa di tempat yang baru, yang siswanya berjumlah 120 orang. Sementara 240 peserta didik yang bertahan di Pocin 01 terabaikan layanan pendidikannya.

Dalam pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tertuang bahwa, Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Dengan demikian, ketika Pemerintah Daerah tidak melakukan layanan Pendidikan pada 240 siswa SDN Pocin 1, maka terjadi potensi pelanggaran terhadap UU Sisdiknas tersebut oleh Pemkot Depok.

Selain itu, Pasal 11 UU Sisdiknas juga menyebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Keenam, saat KPAI dialog dengan peserta didik dan sejumlah orang tua, terlihat dengan nyata polemik ini telah menimbulkan dampak psikologis, baik bagi anak maupun orangtuanya. Rata-rata mereka menangis dan berteriak histeris ketika menyampaikan kondisi anaknya dan apa yang dirasakan para orang tua sendiri. “Susasana tegang, tertekan, marah dan haru terlihat nyata saat dialog dengan KPAI berlangsung,” tutur Retno.

Dengan adanya enam temuan tersebut, maka KPAI menyampaikan beberapa rekomendasi. Yaitu, KPAI meminta Kepala SDN Pondok Cina 1 Kota Depok dalam solusi jangka pendek ini, wajib memberikan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik yang bertahan belajar di sekolah asal. Dan wajib melayani ujian semester yang akan dilaksanakan pada  Desember 2022. Semua tugas dan hasil ujian semester akan dimasukan dalam hasil belajar siswa di rapor semester ini, karena hal tersebut merupakan hak anak yang dijamin UU.

https://www.youtube.com/watch?v=J-TbtgJqJts&t=149s

“KPAI sudah menyampaikan langsung ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Depok terkait usulan tersebut dan pihak sekolah, maupun dinas Pendidikan saat meminta keterangan para pihak. Baik sekolah maupun Disdik Depok bersedia memenuhi hak anak tersebut,” ungkap Retno.

KPAI juga mendesak, Pemerintah Kota Depok mengubah rencana penggusuran SDN Pocin 1, menjadi membangun masjid di lokasi sekolah dengan tetap mempertahankan keberadaan SDN Pocin 1 Depok. Masjid bisa berada di lantai 1, sementara ruang-ruang belajar berada di lantai 2 dan 3. Masjid tersebut menjadi bagian gedung sekolah yang dapat dimanfaatkan warga sekolah maupun warga sekitar untuk beribadah. Hal ini didasarkan pada  kepentingan terbaik bagi anak-anak untuk mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan dapat melayani warga yang membutuhkan masjid.

“Banyak sekolah di berbagai daerah memiliki masjid sekolah yang dapat digunakan juga oleh warga sekitar untuk salat wajib berjamaah maupun Salat Jumat. Gedung sekolah bertingkat juga sudah banyak dijumpai di berbagai wilayah karena keterbatasan lahan untuk membangun sekolah,” beber Retno.

Retno menambahkan, kalau perlu bangun 4 sampai 5 lantai, sehingga SDN Pocin 3 bisa bergabung  dengan SDN Pocin 1. Sehingga lokasi SDN Pocin 3 dapat dibuat bangunan SMPN karena di wilayah Pocin belum ada sekolah negeri jenjang SMPN. Dengan demikian, kebijakan tersebut justru memperkuat Pemkot Depok dalam memberikan layanan Pendidikan bagi warga Depok. Sekaligus dapat melayani kebutuhan warga untuk beribadah di masjid.

“KPAI mendorong Gubenur Ridwan Kamil untuk membuatkan desain masjid yang diatasnya dibangun gedung sekolah bertingkat. Sehingga semua kebutuhan masyarakat terlayani, anak-anak terlindungi dan terpenuhi hak atas pendidikannya meski ada keterbatasan lahan,” usul Retno kepda Gubenur Jawa Barat.

KPAI juga akan mendorong adanya dialog antara para orang tua dengan stake holder terkait, untuk membicarakan rencana pembangunan sekolah sekaligus masjid. Sehingga tidak ada penolakan dari seluruh pihak ketika semua terlayani. Sebagai kota layak anak dengan kategori Nindya, maka kebijakan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang harus dikedepankan. “Jangan mengorbankan anak-anak untuk kepentingan pembangunan yang berdampak pada psikis anak-anak, dan terganggunya layanan pendidikan berkualitas di Depok,” tegas Retno.

https://www.youtube.com/watch?v=dIO4Qekbqgg&t=331s

Selain itu, KPAI juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Depok segera mengembalikan proses  pembelajaran 360 peserta didik SDN Pondok Cina 1 Depok di lokasi semula atau di gedung SDN Pocin 1. Inisampai pembangunan masjid dan gedung sekolah siap dilakukan pada waktunya, di tahun 2023 nanti. “Keputusan ini akan membuat situasi kondusif dan anak-anak juga jadi terlayani pendidikannya dengan baik,” ucap Retno.

Terpisah, salah satu orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Chichi mengatakan, setelah KPAI, rencananya Senin (21/11) Ombudsman akan Sidak ke SDN Pondok Cina 1. “Sementara ini baru Ombudsman akan datang pada Senin ke SDN Pocin 1,” ucapnya.

Chichi juga mengatakan, sebagian kecil orang tua siswa sudah ada yang setuju dengan  rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemkot Depok. Hal ini dikarenakan kekhawatir orang tua siswa, sebab guru-guru tidak akan mengajar lagi di SD Pocin 1. “Jadi hari demi hari, satu persatu siswa terpaksa kesana, tetapi, di SD Pocin 1 masih ada sekitar 274 siswa, itu masih cukup banyak,” ucapnya.

Chichi juga mengatakan, jika sekolah masih aktif tidak bisa direlokasi paksa karena akan melanggar Permendikbud 36 tahun 2014 Pasal 15. Dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No27 tahun 2014. “Tapi pemkot sepertinya acuh tak acuh dengan pelanggaran perundang-undangan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, orang tua yang masih bertahan karena masih tetap konsisten sesuai dengan rapat pada (26/8) lalu. “Jika tidak direlokasi ke 1 gedung utuh kelas 1 sampai dengan 6, maka kami tetap bertahan,” tuturnya.

Lanjutnya, banyak orang tua siwa tidak mau menjadi bagian dari pelanggaran Permendikbud 36 tahun 2014 pasal 15. “Kami bertahan, karena belum ada kata sepakat degan Disdik sejak rapat pada 26 Agustus lalu,” katanya.

https://www.youtube.com/watch?v=BaJ4rF_dFb8

Tetapi, menurut Chichi ternyata Disdik mengambil eksekusi sepihak dan itu melanggar PP no 27 tahun 2014 pasal 54 ayat 1. “Walikot Depok tengah mengeluarkan aneka jurus agar relokasi ini dipandang betul oleh publik. Salah satunya dimunculkan aspek keamanan dan wacana relokasi, sebetulnya sudah lama akan dilakukan,” ucapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, ini bermula dari permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Permintaan Ridwan Kamil itu berdasarkan keluhan masyarakat Kota Depok yang menyebutkan susah mencari masjid di Jalan Raya Margonda. "Pak Gubernur ingin sekali mengakomodir bersama orang-orang Depok yang selalu sampai laporannya ke provinsi, bahwa orang Depok katanya kalau pulang kerja itu susah nyari masjid untuk salat," kata walikota kepada Harian Radar Depok, Selasa (15/11).

Kemudian, Ridwan Kamil meminta dia mencarikan lahan kosong yang strategis untuk pembangunan masjid agung. Akan tetapi, Idris memberitahu bahwa lahan di Margonda harganya sudah di atas Rp30 juta per meter. "Makanya saya disuruh nyari tanah, saya bilang Pak Gubernur sekarang tanah di Margonda sudah di atas Rp 30 juta per meter, enggak bisa beli pakai APBN," ungkap Idris.

Lebih jauh, Idris mengatakan, Ridwan Kamil meminta aset Pemkot Depok yang bisa dialihfungsikan untuk pembangun masjid tersebut. Berdasar hal itu, Pemkot Depok mendapati satu-satunya lahan di Jalan Margonda yang bisa dialihfungsikan hanya SDN Pondok Cina 1. "Cari pakai aset pemerintah atau tanah negara, ini arahan gubernur. Nah kami cari dan dapat SDN Pondok Cina 1," ujar Idris.

Setelah itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen kepada Pemkot Depok untuk membantu mengibahkan barang hingga pembangunan masjid tersebut. "Insya Allah gubernur sudah komitmen untuk membantu hibah barang, mereka yang membangunkan, mereka yang desain, nantinya kalau udah jadi diserahin ke orang Depok," katanya.

https://www.youtube.com/watch?v=KbUR0XvFsBI

Dalam perencanaan ini, Idris mengungkapkan, kegiatan belajar mengajar SDN Pondok Cina 1 terpaksa harus menumpang di SDN Pondok Cina 3 dan Pondok Cina 5. "Kalau sementara SDN Pondok Cina 1 numpang karena tidak ada kelas, itu kan memang beberapa sekolah SMA dan SD dulu begitu. Dan kalau SDN Pondok Cina 1 karena ada kebutuhan untuk tempat ibadah," jelasnya.

Berkaitan dengan rencana peleburan SDN Pondok Cina 1 dengan sekolah lain, menurut Idris, sudah sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan.  "Itu sudah ada aturannya, standar persyaratannya sudah ada dari Kementerian Pendidikan, ya itulah yang harus ditempuh kalau merger," ujar Idris.

Dalam hal ini juga, Idris meminta persoalan relokasi SDN Pondok Cina 1 tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak lain. Sebab, dalam persoalan itu, Pemkot Depok telah mengambil langkah untuk merelokasi yang lebih representatif. Karenanya, Idris meminta masyarakat di Kota Depok tidak terprovokasi atas polemik relokasi tersebut.

"Hindari segala tindakan provokasi dan lakukan klarifikasi pada kami khususnya Dinas Pendidikan. Depok yang sudah harmoni dan sudah nyaman jangan diotak-atik apalagi dipolitisasi," kata Idris.

Idris mengungkapkan, Pemkot Depok juga telah merencanakan pembelian lahan untuk relokasi SDN Pondok Cina 1. Lahan itu nantinya akan dibangunkan gedung baru SDN Pondok Cina 1.

Sebab, Idris menilai gedung sebelumnya memang tak layak membahayakan keselamatan para siswa. "Untuk yang SD ini kami juga sudah merencanakan pembelian lahan, untuk kami bangunkan sekolah yang lebih representatif daripada di pinggir jalan yang membahayakan, itu yang kami pikirkan," bebernya.

Idris meminta, orang tua murid SDN Pondok Cina 1 untuk bersabar. Karena sebelumnya, sejumlah orang tua murid SDN Pondok Cina 1 menolak anak-anak mereka dilebur dengan sekolah lain.(ana/rd)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X