RADARDEPOK.COM - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjelaskan kepemilikan uang Rp 200 juta yang ditransfer dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (22/11) mantan kepala Divisi Propam Polri itu mengakui bahwa uang tersebut bukan milik Yosua atau Ricky, melainkan milik dirinya.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sambo usai mendengar keterangan para saksi di hadapan majelis hakim. Saat diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi, dia merespons kesaksian dari pegawai Bank BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin. ”Perlu saya jelaskan bahwa (uang di) rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka. Tapi, uang saya,” tegas pria yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri tersebut.
https://www.youtube.com/watch?v=ITlMT5DiX5Q
Seperti keterangan Ricky yang disampaikan dalam sidang dua hari lalu (21/11), Sambo menyatakan bahwa uang ratusan juta tersebut biasa dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. ”Dan untuk kebutuhan operasional keluarga saya,” ujarnya. Melalui sidang kemarin, majelis hakim kembali meminta keterangan dari Anita. Mereka pun menanyakan perihal uang Rp 200 juta yang berpindah dari rekening Yosua setelah pria asal Jambi itu meninggal dunia.
Sesuai jadwal yang telah disampaikan oleh PN Jaksel, dalam sidang kemarin majelis hakim menghadirkan dua terdakwa. Selain Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga diperiksa. Namun, istri Sambo tersebut tidak hadir di PN Jaksel. Yang bersangkutan mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring) lantaran telah dinyatakan positif Covid-19. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat menayangkan kondisi Putri. ”Saya siap menjalani persidangan,” jawab dia.
Menurut Sambo, selama pandemi Covid-19, dia dan keluarganya sangat taat dan patuh terhadap protokol kesehatan. Karena itu, dua tahun lebih pandemi terjadi, dia menyatakan bahwa istrinya tidak pernah terkena Covid-19. Namun demikian, setelah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Putri terkena Covid-19. ”Karena istri saya sudah tidak mematuhi (protokol kesehatan) di Rutan Kejaksaan makanya dia positif sekarang,” bebernya.
Dalam sidang kemarin, Arman Hanis selaku penasihat Hukum Putri sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Dia meminta supaya kliennya bisa ditangani oleh dokter pribadi. Namun permintaan itu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai Putri masih bisa ditangani oleh dokter di rumah sakit milik Kejagung. Atas jawaban tersebut, majelis hakim menyampaikan opsi permohonan pembantaran atau penangguhan penahanan.
Hanya, Wahyu Iman Santosa yang memimpin jalannya sidang menekankan bahwa permohonan tersebut tidak bisa langsung dikabulkan. Sebelum mengambil keputusan, PN Jaksel harus meminta persetujuan kejaksaan. ”Jika klien kami tidak bisa dilakukan pembantaran, agar bisa (boleh, Red) dikunjungi oleh dokter pribadi sekali atau dua kali,” pintanya. Majelis hakim pun menyatakan bahwa permohonan tersebut dapat dipertimbangkan.
Melalui sidang kemarin, tidak kurang sembilan saksi diperiksa untuk Sambo dan Putri. Selain Anita yang berlatar belakang pegawai Bank BNI, sebagian besar saksi lainnya juga berlatar belakang pegawai. Mulai pegawai perusahaan telekomunikasi, penyedia jasa closed circuit television (CCTV), petugas kesehatan, petugas ambulans, staf pribadi Sambo, sampai pekerja lepas Divpropam Polri. Kepada para saksi, majelis hakim menanyakan beberapa hal terkait dengan peristiwa penembakan Yosua. (jwp/rd)