Senin, 22 Desember 2025

Ajudan Walikota Depok Tabrak UU Pers

- Jumat, 25 November 2022 | 08:34 WIB
Sesaat sebelum perselisihan antara wartawan dan ajudan Walikota Depok terjadi di Gedung DPRD Kota Depok, beberapa waktu lalu. TANGKAPAN LAYAR
Sesaat sebelum perselisihan antara wartawan dan ajudan Walikota Depok terjadi di Gedung DPRD Kota Depok, beberapa waktu lalu. TANGKAPAN LAYAR

RADARDEPOK.COM - Sangat disayangkan, kasus menghalang-halangi tugas jurnalistik terjadi di Kota Depok. Hal itu berlangsung ketika sesi doorstop dengan Walikota Depok, Mohammad Idris di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (22/11). Saat itu sejumlah wartawan sedang meminta keterangan dengan orang nomor satu itu, sekelibat ajudan memotong sejumlah wartawan.

Wartawan Radar Depok, Markus Furgerard D Soeharly mengatakan, kejadian itu bermula ketika dia melontarkan pertanyaan kepada Walikota Depok, Mohammad Idris tentang respon Pemkot Depok atas pelayangan rekomendasi yang dikeluarkan KPAI.

Belum dijawab Walikota Depok, ajudannya yang diketahui bernama Mukidah tiba-tiba memblokade wartawan yang menanyakan perihal tersebut. Selanjutnya, dirinya merasa mengalami kekerasan fisik secara spontanitas yang dilakukan ajudan tersebut.

"Jadi Walikota belum menjawab tapi ajudan itu langsung memotong atau memblokir dan tangan saya jadi terjepit," ungkapnya, Kamis (24/11).

Selanjutnya, kata Gerard, dia membalas dengan mendorong tangan ajudan tersebut. Lalu, ajudan itu dengan arogan memutar serta memasang badannya yang seakan menantang wartawan tersebut untuk berkelahi. "Apa lu, kenapa lu," ucapnya menirukan pernyataan ajudan Walikota Depok.

Bahkan, beber dia, sejumlah wartawan yang mengikuti sesi doorstop menjadi terhimpit karena ramai orang dan tempat yang sempit. "Teman saya dari Kompas juga kena, malah ada juga teman saya jurnalis wanita yang kena juga," terang Gerard.

Gerard berharap, kejadian itu mendapatkan respon dari Pemkot Depok sehingga, perseteruan tersebut segera selesai dan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya hambatan. Karena bila dirunut kejadian tersebut jelas sudah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Semoga Walikota Depok dapat menindaklanjuti adanya kejadian ini dengan serius. Kami ada bukti," tandasnya. (hmi/rd)

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X