Senin, 22 Desember 2025

Tes CAT PPPK Nakes Depok Ada yang Sampai Kendari 

- Rabu, 7 Desember 2022 | 08:10 WIB
BKPSDM : Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Nakes berbasis CAT dimulai hari ini, Selasa (6/12). Dilaksanakan di 15 titik lokasi dengan tiga sesi waktu. Beginilah suasan kantor BKPSDM Kota Depok, Selasa (6/12). WILDA APRIYANI/RADAR DEPOK
BKPSDM : Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Nakes berbasis CAT dimulai hari ini, Selasa (6/12). Dilaksanakan di 15 titik lokasi dengan tiga sesi waktu. Beginilah suasan kantor BKPSDM Kota Depok, Selasa (6/12). WILDA APRIYANI/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Depok, seperti harus bersusah payah. Ujian berbasis Computer Asissted Test (CAT) dimulai hari ini (6/12), selain mengeliminasi 241 orang, 508 pendaftar yang lulus seleksi administrasi juga mesti jalani ujian ke 15 titik lokasi yang sudah ditentukan. Lokasinya mulai dari Jakarta sampai Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Imam Raharjo mengatakan, sesuai dengan jadwal pengumuman, peserta wajib hadir mengikuti ujian sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Seleksi akan dilaksanakan pada 6-18 Desember, di 15 lokasi dengan sesi waktu yang sudah di tentukan.

https://www.youtube.com/watch?v=B2owdA4HGj8

15 titik lokasi ujian yakni, BKN Pusat, Gedung Widya Harja Kota Probolinggo, Grand Metro Hotel Tasikmalaya, Hotel Prima Cirebon, Kantor Regional III BKN Bandung, Kantor Regional V BKN Jakarta. “Poltekkes Kemenkes Bandung, Poltekkes Kemenkes Banten, Poltekkes Kemenkes DKI Jakarta 1, Poltekkes Kemenkes DKI Jakarta 2, Poltekkes Kemenkes DKI Jakarta 3, Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya, Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Kampus Cirebon, UPT BKN Kendari, dan UPT BKN Pontianak,” bebernya kepada Harian Radar Depok, Selasa (6/12).

Taufik meminta, para peserta agar mematuhi ketentuan ujian yang sudah ditetapkan. Diantaranya peserta harus sudah sampai di lokasi ujian 90 menit sebelum ujian dimulai. Waktu pengerjaan soal selama 130 menit, dengan empat kompetensi yang akan dipertanyakan. “Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara,” ujarnya.

Lanjutnya, pembagian sesi di Senin-Kamis yakni sesi pertama dimulai pukul 08:00-10:10, sesi kedua dimulai pukul 11:00-13:10, sesi ketiga dimulai pukul 14:00-16:10. Khusus Jumat, sesi pertama dimulai pukul 08:00-10:10, sesi kedua dimulai pukul 14:30-16:40. “Sesuai dengan jadwal dan waktu yang sudah kami tentukan. Kalau yang kebagian Senin-Kamis itu tiga sesi, kalau kebagian di hari jum’at itu dua sesi,” ucapnya di Kantor BKPSDM Depok.

https://www.youtube.com/watch?v=H4c8a_5mfxs&t=17s

Seleksi PPPK Nakes tahun ini dilaksanakan berbasis CAT. Masing-masing tempat ujian sudah menyediakan fasilitas yang dibutuhkan. Peserta hanya membawa alat tulis, kartu peserta dan persyaratan lainnya. Peserta dapat didiskualifikasi ketika melanggar tata tertib di lokasi ujian. Contohnya membawa Handphone (HP), serta alat-alat yang menimbulkan kecurangan.

“Pada saat masuk ruang ujian peserta di screaning dulu. Sudah ada pengumuman yang bisa dibawa ke ruangan ujian hanya pensil, kartu ujian, selain itu dimasukkan ke dalam tas dan disimpan di tempat penitipan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, peserta yang terpapar Covid-19 dapat toleransi untuk mengikuti ujian susulan. Peserta diwajibkan melapor ke panitia seleksi, setelah dinyatakan sembuh peserta akan dibuatkan jadwal yang baru. “Peserta bisa ujian susulan, tapi hanya berlaku yang positif Covid-19. Jika sudah lapor akan disusun ulang jadwalnya,” tambahnya.

Segenap panitia, telah mengantisipasi ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti menyiapkan internet jaringan lebih dari satu dan menggunakan genset. Biasanya kendalanya di internet dan listrik. Karena sistemnya online, tidak bisa dipredksi jika terjadi gangguan. Seperti terjadi pelambatan koneksi internet pada saat mengakses soal ujian dan takut mati listrik.

https://www.youtube.com/watch?v=uVp-1ZT8pBY

Perlu diketahui, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

“Perbedaan dengan 2 tahun lalu, masih membuka lowongan CPNS dan PPPK. Minat masyarakat juga jauh lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Untuk jumlah pendaftar tahun ini bertambah,” jelasnya.

Tahun ini, pelamar PPPK Nakes harus memenuhi persyaratan dan minimal harus mempunyai pengalaman kerja selama tiga tahun. Selain itu, maksimal umur pelamar sekitar 57-59 tahun. Sedangkan Pegawai Negri Sipil (PNS) maksimal umur 35 tahun dan 40 tahun di bidang tertentu. “Perbedannya dulu masih membuka lowongan CPNS dan PPPK. Untuk jumlah pendaftar tahun ini bertambah. Minat terbanyak pada saat CPNS dibuka. PPPK Nakes sekarang ada syarat tertentu dan minimal punya pengalaman kerja selama 3 Tahun, relatif lebih sedikit minatnya. Harapannya, semua formasi bisa full terisi,” tandasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan dimulai pada Selasa ini, 6 Desember 2022. Tes seleksi PPPK tenaga kesehatan menggunakan seleksi berbasis Computer Asissted Test atau CAT BKN.

BKN menjadwalkan seleksi tes CAT PPPK Tenaga Kesehatan berupa seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan yang ditargetkan berlangsung hingga 23 Desember 2022. Untuk jadwal tes dan titik lokasi ujian akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah.(mg7/rd)

Jurnalis : Wilda Apriyani 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X