RADARDEPOK.COM — Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi, kembali membuka fakta baru. Hasil tes kebohongan atau poligraf yang ditunggu-tunggu sejak lama akhirnya terbongkar. Pasangan suami istri ini kompak mengindikasikan berbohong. Tes kebohongan itu, diprotes Sambo karena dinilai tidak berhubungan dengan kasus.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Rabu (14/12), menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi yakni, Pemeriksa Ahli DNA Fira Sania, Ahli DNA Irfan Roqib, Ahli Digital Forensik Heri Priyanto, Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf Aji Febriyanto Arrosyid, dan saksi olah TKP Sirajul Umam.
Namun, dalam memberikan kesaksian, Fira Sania meminta agar sidang digelar tertutup. Hal itu dikarenakan informasi yang akan diberikan bisa jadi digunakan untuk kejahatan di masa depan. ”Saya mohon saat memberikan kesaksian, sidang digelar tertutup,” jelas dia.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pun setuju, menggelar sidang tertutup untuk kesaksian saksi ahli terkait DNA. Namun, sidang akan terbuka saat kesaksian saksi ahli terkait tes poligraf. ”Yang terbuka dulu, masyarakat perlu untuk mengetahui,” kata Wahyu Iman Santoso.
Akhirnya, Ahli Poligraf Aji Febriyanto memberikan kesaksiannya. Saat itu hakim bertanya terkait metode skoring dalam tes poligraf. ”Saudara menggunakan metode skoring, kelima terdakwa skornya berapa,” tanya dia.
Aji pun mengatakan bahwa untuk Ferdy Sambo mendapatkan skor -8. Lalu, Putri nilainya - 25, Kuat Maruf dengan skor +9 dan -13. ”Ricky nilainya + 11 dan + 19, terakhir Richard +13,” papar Aji.
Kuat dan Ricky diketahui memang menjalankan dua kali tes poligraf atau tes kebohongan. Menurutnya, hasil plus itu menunjukkan hasil yang jujur dan skor yang minus menunjukkan keterangan yang tidak jujur. ”Atau berbohong,” urai dia.
Lantas, hakim bertanya bagaimana dengan keterangan dari Sambo. Aji pun menjawab bahwa Sambo terindikasi berbohong. ”PC juga terindikasi berbohong. Tapi kalau Kuat terindikasi jujur dan berbohong,” paparnya.
Untuk tingkat akurasi dari tes kebohongan tersebut, Aji mengatakan, akurasinya mencapai 93 persen. Setelah kesaksian dari saksi ahli, Sambo pun memberikan tanggapannya. Menurutnya, untuk ahli poligraf sangat disayangkan karena pembuktian itu dilakukan hanya berdasarkan isu. ”Ini titipan penyidik,” papar dia.
Sambo mengatakan, tes poligraf terhadap Putri tersebut telah berdampak kepada keluarganya. Padahal, tes poligraf ini tidak berhubungan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. ”Saksi ahli ini harusnya tau berdampak ini ke keluarga,” jelas Sambo.
Sebelumnya, dalam persidangan hakim mencecar Putri terkait hasil tes kebohongan. Yang dalam tes itu ditanya soal hubungan romantic atau perselingkuhan dengan Brigadir Yosua. Namun, Putri mengaku lupa atas pertanyaan dalam tes kebohongan dan tidak mengetahui hasil tes tersebut. (JPC)