Senin, 22 Desember 2025

Eks Kuasa Hukum Bharada E Tetap Laporkan Walikota Depok ke Polda Metro Jaya

- Kamis, 15 Desember 2022 | 08:02 WIB
LAPORKAN : Deolipa sudah melaporkan Walikota Depok Mohammad Idris, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang terjadi di SDN Pocin 1 Kota Depok, pada 13 Desember 2022 pukul 22:40 WIB, Rabu (14/12). ASHLEY/RADAR DEPOK
LAPORKAN : Deolipa sudah melaporkan Walikota Depok Mohammad Idris, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang terjadi di SDN Pocin 1 Kota Depok, pada 13 Desember 2022 pukul 22:40 WIB, Rabu (14/12). ASHLEY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Kendati Walikota Depok Mohammad Idris, telah mengumumkan menunda relokasi SDN Pondok Cina 1 Kota Depok menjadi Masjid Raya. Namun, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum orangtua siswa SDN Pocin 1, tetap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

"Saya melaporkan ini sebagai subjek hukum saya. Karena tindak pidana Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak adalah tindak pidana publik bukan delik aduan. Jadi, siapapun boleh melaporkan," kata Deolipa selepas konferensi pers bertajuk Langkah Hukum dari Kuasa Hukum Wali Murid SDN 1 Pondok Cina Kota Depok atas persoalan hak-hak siswa-siswi SDN 1 Pondok Cina Kota Depok, kepada Harian Radar Depok pukul 11:00 WIB, Rabu (13/12).

Deolipa mengaku, sudah melaporkan Idris ke Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2022 pukul 22:40 WIB. Idris sebagai terlapor diduga telah melakukan tindak pidana terkait penelantaran anak yang melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yangg melanggar ketentuan sebagaiamnana dimaksud dalam pasal 76A dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 taun dan atau dendda paling banyak 100juta itu pasal 77,” begitu bunyinya kata Deolipa.

https://www.youtube.com/watch?v=abUjv67sNqo

Dalam laporan dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, dijelaskan jika siswa-siswi SDN Pocin 1 tidak disediakan guru dalam melangsungkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) oleh pemerintah setempat sejak 13 November hingga 13 Desember 2022.  Akibatnya, para siswa mengalami kerugian moril maupin materil serta mengalami  diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.

Lebih lanjut, laporan tersebut pun turut menyertakan Hendro, Charles Sihombing, Putra Tarigan dan anggota Komisi D DPRD Depok, Ikravany Hilman sebagai saksi atas kasus ini.

Sebelumnya, eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) itu juga menyebut, prosedur yang di lakukan Pemkot Depok mengalihkan fungsi tidak benar. Dia pun menduga adanya permainan proyek yang dilakukan Pemkot Depok.  “Jangan-jangan ini mainan proyek. Dikerjakan terus dikorupsi. Ini yang penting, orang tak bisa baca tapi saya bisa baca,” tegas dia. (mg10/rd)

Jurnalis : Ashley Angelina Kaesang

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X