RADARDEPOK.COM – Masyarakat Kota Depok mulai besok sudah bisa keluyuran sebebas-bebasnya, setelah hampir dua tahun banyak pembatasan. Hari ini, secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. Hanya saja, masker tetap dipakai ketika keluar rumah.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengaku, mensupport kebijakan pemerintah. Karena, sudah banyak pertimbangan dimensi. Yakni kesehatan, ekonomi, sosial. "Kami ikuti arahan pemerintah dan berkomitmen untuk satu komando mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah," ucap Dadang Wihana kepada Harian Radar Depok, Jumat (30/12).
Terlebih, kata Dadang, kasus fatality rate (Tingkat kematian) Covid-19 di Kota Depok berada di angka 0. Namun, protokol kesehatan dan penggunaan masker tetap dijalankan. Vaksinasi pun tetap berjalan. "Saat ini masyarakat sudah punya pengalaman dalam penerapan prokes sehingga masing-masing pribadi sudah bisa menyesuaikan dengan situasi," ujar pria yang juga menjabat Kepala Bappeda Kota Depok.
Akan tetapi, Dadang mengingatkan, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam berkegiatan. Terakhir Senin (26/12), capaian vaksin dosis 1 sebanyak 1.435.835 (79%), dosis 2 sebanyak 1.299.017 (71%), dosis 3 sebanyak 602.612 (42%) dan dosis 4 ada 11.812 (9%). "Meskipun begitu, tetap berhati-hati menjaga diri, baik dalam komunitas maupun keramaian," tutur dia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, Indonesia merupakan negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik, sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. "Kunci dari keberhasilan tersebut, akibat kebijakan gas dan rem, yang menyeimbangkan penanganan kesehetan dan perekonomi," ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. "Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," imbuh dia.
Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Kendati demikian, dia meminta masyarakat tetap waspada dan hati-hati. "Saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ungkap dia.
Selain itu, dia meminta masyarakat tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko Covid-19. Selain itu, pemakaian masker di ruang tertutup dan keramaian masih harus dilanjutkan. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19. "Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan," ucap dia.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya Virus Korona di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sejak itu, Indonesia menetapkan sejumlah pembatasan mobilitas warga untuk mencegah penularan Covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatsan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.
Selama pandemi Covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu.(mg7/rd)
Jurnalis : Wilda Apriyani
Editor : Fahmi Akbar