Senin, 22 Desember 2025

Sepi Peminat, PPPK Teknis Depok Diperpanjang Pendaftarannya Sampai 6 Januari 2023

- Rabu, 4 Januari 2023 | 07:36 WIB
LAYANI: Pegawai BKPSDM Kota Depok sedang layani warga dalam mengurus berkas-berkas di lantai 6 Gedung Balaikota Depok, Selasa (3/1). ASHLEY/RADAR DEPOK
LAYANI: Pegawai BKPSDM Kota Depok sedang layani warga dalam mengurus berkas-berkas di lantai 6 Gedung Balaikota Depok, Selasa (3/1). ASHLEY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Warga Depok masih memiliki kesempatan untuk mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibat masih sepi peminat, pendaftaran PPPK formasi tenaga teknis ditutup pada 6 Januari 2023 mendatang. Diketahui, masih tersedia 38 kuota yang belum terisi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi (PDM) BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo mengatakan, total ada  1.072 PPPK di Kota Depok dari tiga formasi tahun 2022. Nantinya, jumlah tersebut sudah termasuk para PPPK baru.

"Di 2022 ini terdapat  767 formasi untuk PPPK guru, 267 formasi  PPPK Tenaga Kesehatan serta 38 formasi untuk PPPK Tenaga Teknis," kata Taufik Kepada Harian Radar Depok, Selasa (3/1).

Sejauh ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok baru mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk PPPK guru. Serta hasil seleksi kompetensi untuk PPPK tenaga kesehatan (Nakes) saja pada 28-29 Desember 2022 lalu.

Taufik mengaku, untuk data final PPPK yang lulus akan segera diumumkan sesuai jadwal di formasi masing-masing. Sebab, saat ini datanya masih bisa berubah. Rencananya, hasil kelulusan PPPK Nakes akan diumumkan pada 5-6 Januari 2023. Sedangkan PPPK guru akan diumumkan pada 20-21 Februari 2023 dan PPPK Teknis pada 23-24 Maret mendatang.

"PPPK pengadaan tahun 2022 belum ada yang diangkat. Rencana pengangkatannya, diperkirakan sesuai jadwal yang sudah diumumkan di website BKPSDM," tambah dia.

Lebih lanjut, Taufik menyebut, jumlah PPPK yang tersedia di 2022-2023 mengalami kenaikan hingga 738  formasi dibandingkan dengan jumlah PPPK di 2021-2022. “Jumlah formasi PPPK di 2021 hanya ada 334 saja. Total formasi untuk PPPK guru sebanyak 182 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 147 formasi dan 15 formasi untuk Tenaga Teknis,” tegas Taufik.

Kepala Biro Humas, hukum dan kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, untuk memastikan sumber informasi yang diperoleh berasal dari pengumuman resmi instansi. Pastikan sumber informasi yang diperoleh berasal dari pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan website resmi pemerintah. “Ingat proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka. Jadi jika ada yang menyatakan sebaliknya, misalnya masuk tidak pakai tes, itu patut dicurigai," ucap dia.

Setelah keluar pengumuman PPPK kesehatan 2022 keluar, BKN masih memberikan kesempatan peserta mengajukan sanggah seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Menurut jadwal, sanggahan bisa diajukan pada 28 sampai dengan 29 Desember 2022, selanjutnya pelamar tiba di tahap masa sanggah.

Bagi yang dinyatakan belum lulus seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan, pelamar bisa mengajukan sanggahan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN dengan link sscasn.bkn.go.id.

Kemudian sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, jadwal masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK nakes berlangsung pada 29 s.d. 31 Desember 2022. Itu berarti, saat ini pelamar PPPK nakes masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.(mg10/rd)

Jurnalis : Ashley Angelina Kaesang

Editor : Fahmi Akbar 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X