RADARDEPOK.COM – Sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat (Bigadir J) terus berlanjut. Kali ini pemeriksaan perkara sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memeriksa rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo dan rumah dinas kepala Divisi Propam Polri. Di tempat yang sama turut hadir tim jaksa penuntut umum (JPU) dan para penasihat hukum terdakwa.
Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan, beberapa hal dalam pemeriksaan TKP penembakan Yosua kemarin. Menurut dia, hasil pemeriksaan di rumah dinas tersebut menunjukkan posisi korban dan para terdakwa ketika penembakan terjadi. ”Di mana jarak (antar terdakwa) sangat dekat,” ungkap dia.
Menurut dia, posisi itu menepis keterangan salah seorang terdakwa yang tidak melihat Sambo menembak. Dengan posisi tersebut, Ronny menilai para terdakwa mestinya melihat mantan kepala Divisi Propam Polri itu menembak Yosua. ”Menurut kami sangat tidak mungkin (salah satu terdakwa tidak melihat Sambo menembak) karena jaraknya terlalu dekat,” tegas dia.
Di rumah pribadi Sambo yang berada di Jalan Saguling, lanjut dia, pihaknya melihat lemari senjata yang disebut dalam sidang sudah tidak ada. ”Itu sudah ditutup,” imbuh dia.
Selain itu, Ronny mendapati temuan bahwa di lantai dua dan lantai tiga rumah pribadi Sambo ada closed circuit television (CCTV). ”Majelis hakim sudah melihat secara langsung bahwa ada CCTV sebenarnya,” kata dia.
Temuan itu, tidak muncul dalam sidang. Di sisi lain, tim penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan bahwa pemeriksaan rumah pribadi dan rumah dinas yang menjadi lokasi penembakan Yosua merupakan permintaan mereka.
Menurut Arman Hanis yang bertugas sebagai penasihat hukum Putri, permintaan sudah diajukan kepada majelis hakim sejak 16 Desember lalu. Tujuannya agar majelis hakim bisa melihat langsung kondisi dan situasi di lokasi kejadian. Baik di rumah pribadi maupun rumah dinas.
”Kami harapkan majelis (hakim) dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi pada saat kejadian pada tanggal 8 (Juli 2022) itu,” beber Arman.
Pihaknya ingin majelis hakim memiliki gambaran jelas mengenai posisi Putri sebelum, saat, dan setelah penembakan terjadi. ”Sesuai dengan keterangan Ibu Putri, dia tidak melihat dan tidak mengetahui kejadian itu karena posisi tempat tidur terhalang oleh pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup,” jelas Arman.
Dengan melihat langsung, dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dan memutus perkara sesuai fakta.
Keterangan hampir serupa disampaikan penasihat hukum Putri lainnya, Febri Diansyah. Menurut dia, pemeriksaan rumah pribadi dan rumah dinas kemarin bisa memberi gambaran yang lebih utuh kepada majelis hakim. Utamanya terkait dengan posisi Putri. Baik di rumah pribadi maupun rumah dinas. Menurut dia, Putri tidak mungkin melihat dan mengetahui peristiwa penembakan. ”Apalagi sebenarnya dari fakta kita menemukan bahwa pintu (kamar) sebenarnya tertutup saat itu,” kata dia.
Di rumah pribadi, lanjut Febri, posisi ruang tamu dengan kamar putri berjauhan. Bahkan ada koridor yang memisahkan kedua ruang tersebut. ”Jadi, ketika pintu ditutup, di koridor itu saja, apa yang dibicarakan di ruang tamu sudah tidak kedengaran sebenarnya di sana,” jelas mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Dia menekankan, Putri tidak mungkin mendengar pembicaraan antara Sambo dengan Ricky maupun Sambo dengan Bharada E.
Melalui pemeriksaan rumah pribadi dan rumah dinas kemarin, Febri berharap semua pihak yang berkepentingan dalam persidangan bisa melihat fakta yang sama. ”Bukan berdiri pada asumsi. Itu salah satu tujuan kenapa pemeriksaan (rumah pribadi dan rumah dinas) perlu dilakukan,” imbuh dia.
Dia pun menekankan, keterangan yang berdiri sendiri dan tidak sesuai bukti menjadi tidak valid. ”Semoga (pemeriksaan kemarin) bisa memperterang situasi yang terjadi,” tambah dia.
Usai memeriksa rumah pribadi dan memeriksa rumah dinas tersebut, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan selanjutnya majelis hakim akan melaksanakan pemeriksaan para terdakwa. Artinya, Sambo, Putri, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E bakal diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim. Pemeriksaan yang mereka lakukan di TKP masuk dalam rangkaian agenda sidang. (syn/jwp/rd)