Minggu, 21 Desember 2025

Serbu Warga Depok, Aset First Travel Rp2 Triliun Pulang ke Jemaah Nih

- Jumat, 6 Januari 2023 | 07:04 WIB
Sejumlah barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok dipindahkan petugas, Selasa (19/11/19). DOK Radar Depok
Sejumlah barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok dipindahkan petugas, Selasa (19/11/19). DOK Radar Depok

RADARDEPOK.COM – Ribuan jamaah yang terus berjuang meminta haknya dapat bersujud sukur. Kamis (5/1), Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu.

MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

MA berpendapat, tidak ada kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus penipuan yang dilakukan First Travel.

“Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, Majelis PK tidak sependapat dengan putusan Judex Juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dinampas untuk negara,” sebagaimana putusan MA, dikutip Kamis (5/1).

MA menyatakan, perkara penipuan First Travel tidak tendapat hak-hak negara yang dirugikan. Karena itu, MA memutuskan mengembalikan aset-aset First Travel kepada para korban penipuan jamaah umroh.

“Dalam perkana in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan, akan tetapi oleh karena barang-banang bukti yang akan disebutkan dalam aman putusan ini berasal dan calon Jamaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jamaah umrah yang telah membayar kepada PT. First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT. First Travel,” sebagaimana bunyi putusan PK.

Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

MA menganulir putusan kasasi yang telah diberikan sebelumnya dalam Surat Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menyebut barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. Yang ditotal Rp2 triliun.

Jubir MA, Andi Samsan Nganro menyebut, pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan.

"Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," sambung Andi Samsan Nganro.

Kasus ini bermula saat pasangan suami istri yakni, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang milik usaha First Travel. Keduanya mengiming-imingi calon korban dengan penawaran umrah murah seharga Rp 10 juta, hingga akhirnya terdapat ratusan ribu masyarakat yang mendaftar.

Andika dan Anniesa juga terbukti menggunakan sistem ponzi untuk menipu para calon jemaah. Selain itu, uang milik jamaah juga diselewengkan untuk bisnis, seperti membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium.

Dalam kasus ini, Andika divonis 20 tahun penjara, sementara istrinya Aniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang dari para calon jamaah umroh.(jpc/rd)

Editor : Fahmi Akbar

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X