RADARDEPOK.COM - Aset Frist Travel yang dinyatakan dikembalikan ke jemaah disambut baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kejari menyebut terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama Terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan (First Travel). Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak.
Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita menyebut, selanjutnya saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut. Dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok.
Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, pihaknya mengedepankan prinsip kehatian-hatian. "Mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari mahkamah agung. Sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Mia.
Ribuan jamaah yang terus berjuang meminta haknya dapat bersujud sukur. Kamis (5/1), Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu.
MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
MA berpendapat, tidak ada kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus penipuan yang dilakukan First Travel.
“Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, Majelis PK tidak sependapat dengan putusan Judex Juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dinampas untuk negara,” sebagaimana putusan MA, dikutip Kamis (5/1).
MA menyatakan, perkara penipuan First Travel tidak tendapat hak-hak negara yang dirugikan. Karena itu, MA memutuskan mengembalikan aset-aset First Travel kepada para korban penipuan jamaah umroh.
“Dalam perkana in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan, akan tetapi oleh karena barang-banang bukti yang akan disebutkan dalam aman putusan ini berasal dan calon Jamaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jamaah umrah yang telah membayar kepada PT. First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT. First Travel,” sebagaimana bunyi putusan PK.
Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.
MA menganulir putusan kasasi yang telah diberikan sebelumnya dalam Surat Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menyebut barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.
Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. Yang ditotal Rp2 triliun.
Jubir MA, Andi Samsan Nganro menyebut, pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan.
“Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor,” sambung Andi Samsan Nganro.
Kasus ini bermula saat pasangan suami istri yakni, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang milik usaha First Travel. Keduanya mengiming-imingi calon korban dengan penawaran umrah murah seharga Rp 10 juta, hingga akhirnya terdapat ratusan ribu masyarakat yang mendaftar.
Andika dan Anniesa juga terbukti menggunakan sistem ponzi untuk menipu para calon jemaah. Selain itu, uang milik jamaah juga diselewengkan untuk bisnis, seperti membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium.
Dalam kasus ini, Andika divonis 20 tahun penjara, sementara istrinya Aniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang dari para calon jamaah umroh.(rd)
Editor : Fahmi Akbar