RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mulai dibuat ruwet atas putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam waktu korban First Travel (FT) akan ke kantor Korps Adhyaksa Depok, terkait pengajuan data nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi akibat agen perjalanan umrah tersebut.
Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, dalam waktu dekat tim penasihat hukum korban First Travel akan mengajukan data-data nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi kepada Kejari Depok. Hal itu supaya petikan putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 dapat dieksekusi segera.
"Kami menyambut baik dan sangat menghormati petikan putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Bukan disita untuk dirampas negara," kata Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Dia mengatakan, korban First Travel hanya menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya. Pitra meminta jaksa segera mendata korban yang berhak menerima ganti rugi.
"Dikarenakan Petikan Putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 telah diterima Kejari Depok. Untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata dia.
Selain itu, Pitra mengatakan pengembalian ganti rugi uang jemaah itu akan dibuktikan dengan bukti refund dari First Travel atau bukti lainnya, yang dilakukan secara bertahap. Hal itu agar tidak terjadi konflik.
"Korban tidak ingin mempersulit pemerintah atas peristiwa pidana yang dilakukan oleh bos travel, akan tetapi jika pemerintah memberikan kebijaksanaan atas kasus tersebut dengan memberangkatkan umrah para korban, dengan senang hati para korban juga menyambut baik hal tersebut," ujarnya.
Diantara korban FT yang menyambut baik putusan MA adalah Nena Adriana. Dia menceritakan mendaftar umrah di FT untuk empat orang masing-masing Rp 18,5 juta. Nena menyambut baik jika putusan PK dari MA itu benar-benar ditindaklanjuti dengan pengembalian dana kepada semua korban.
“Tetapi saya dengar kalaupun dikembalikan, dibagi rata untuk semua korban jatuhnya dapat sekitar Rp 350 ribu per orang,” kata Nena Selasa (10/1).
Nena juga menuturkan, implementasi putusan MA itu tidak gampang. Sebab barang-barang yang disita harus dijual terlebih dahulu. Baru kemudian uangnya dikumpulkan dan dibagi-bagikan kepada jemaah. “Iya kalau cepat ada yang membelinya,” tutur Nena.
Persoalan berikutnya adalah nota atau kwitansi penyetoran uang ke FT banyak yang sudah hilang atau rusak. Kalau Nena masih menyimpannya. Tetapi rekannya yang lain sesama korban FT, banyak yang sudah tidak memegang kwitansinya. Pasalnya kasus FT sendiri sudah cukup lama. Dia bahkan membeli kapet umrah di FT pada 2015 lalu.
Menurut Nena, kasus FT tersebut jangan sampai dipolitisasi. Dia menuturkan saat ini sudah masuk tahun politik menyambut Pemilu 2024. Jangan sampai putusan pengembalian barang sitaan kepada korban tersebut, ditunggangi dengan kepentingan politik.
Korban lain dari kasus penipuan umrah FT adalah Wiji, perempuan asal Solo, Jawa Tengah. “Saya sangat gembira bila putusan MA itu betul-betul terlaksana. Apa yang menjadi hak milik kami bisa kembali,” kata Wiji.
Wiji berharap solusi yang terbaik dari pemerintah. Dia khawatir pemerintah tidak turun tangan, menyelesaikan dan menjalankan putusan MA tersebut. Wiji mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta dari kasus penipuan FT tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait pendataan tersebut, Kejari Depok belum bisa berbicara banyak. Kejari kembali memberikan rilis yang sama seperti sebelumnya. Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita menyebut, selanjutnya saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut. Dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok.
Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, pihaknya mengedepankan prinsip kehatian-hatian. “Mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari mahkamah agung. Sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Mia kepada Harian Radar Depok.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihak kejaksaan saat ini sedang mempelajari putusan MA itu. "Putusannya mash dipelajari oleh Kejari Depok," singkat dia.(dra/JPC)
Jurnalis : Indra Abertnego
Editor : Fahmi Akbar