Senin, 22 Desember 2025

Wagub Larang Chikbul Beredar di Jabar Termasuk Depok 

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 07:03 WIB
RAPAT EVALUASI: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghadiri Rapat Evaluasi Progres Hasil Pengadaan Barang dan Jasa TA. 2022 di Lingkungan Provinsi Jawa Barat yang digelar oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Barat di Aula RM. Sindang Reret Ciwidey, Kabupaten Bandung (FOTO: IST)
RAPAT EVALUASI: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghadiri Rapat Evaluasi Progres Hasil Pengadaan Barang dan Jasa TA. 2022 di Lingkungan Provinsi Jawa Barat yang digelar oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Barat di Aula RM. Sindang Reret Ciwidey, Kabupaten Bandung (FOTO: IST)

RADARDEPOK.COM - Melihat maraknya bahaya chiki ngebul (Chikbul) untuk kesehatan, khususnya anak. Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum melarang penjualan chiki ngebul (Chikbul) beredar di Jawa Barat (Jabar), termasuk Depok. Hal itu disampaikan pada Kamis (12/1/23), ketika Wagub Uu menjenguk seorang anak yang menjadi korban chikbul di Tasikmalaya.

Menurut Wagub Jabar, jajanan chikbul dilarang beredar karena sangat berbahaya untuk kesehatan. “Saya melarang jualan chikbul, dalam bentuk apapun karena jelas dari kesehatan sangat berbahaya,” tutur dia.

Selain mendatangi rumah korban, Wagub Jabar bersama Kepala Puskesmas Leuwisari, juga mendatangi SDN Ciawang. Dia memberikan pemahaman dan pengertian agar sekolah lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap jajanan yang dijajakan pedagang di sekitar sekolah. "Agar kejadian keracunan jajanan tidak terulang lagi," jelas dia.

Kedatangannya ke Desa Ciawang untuk melihat kondisi anak atau korban yang keracunan jajanan chikbul.
"Pascakejadian keracunan jajanan cikbul kemarin, harus ada pemahaman dan pengertian kepada kepala sekolah, guru dan puskesmas terkait jajanan yang dikonsumsi anak-anak," kata mantan Bupati Tasikmalaya itu.

Uu pun mengingatkan, kepada para petugas puskesmas di tingkat kecamatan harus memberikan pemantauan kepada para pedagang. Minimal satu bulan sekali melakukan pengecekan dan tes terhadap sampel jajanan yang ada dan dijajakan di sekitar sekolah. "Karena di puskesmas tingkat kecamatan pastinya ada alat-alat untuk tes sampel makanan atau zat berbahaya," kata dia.

Uu menegaskan, di wilayah Jawa Barat khususnya pedagang tidak lagi berjualan jajanan chikbul. Sebab selain belum jelas kandungan gizinya juga dikhawatirkan mengandung zat berbahaya bila dalam jangka waktu lama dikonsumsi. "Jangan dibiarkan begitu saja, tetapi harus disampaikan ditanya kepada pedagang makanannya apa, harganya berapa hingga bahan-bahannya apa saja," tutur Uu.

Sehingga, kata dia, Pemerintah Provinsi Jabar melarang pedagang berjualan chikbul dalam bentuk apa pun. "Kami meminta kepada seluruh masyarakat kalau ada yang berdagang chikbul mohon ditegur dan dilarang berdagang. Biasanya ada di pasar malam atau festival sebab jadi jajanan menarik perhatian anak-anak dengan warna yang menarik dan keluar asapnya," ujar Uu.

Dengan adanya kejadian keracunan jajanan cikbul, kata dia, bisa diambil hikmahnya untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap jajanan anak di sekolah. "Harapan kami kepada seluruh pedagang itu harus ikut Penyuluhan Pangan Industri Rumah Tangga (PPIRT)," ucap Uu.

Sebab dengan mengikuti PPIRT, lanjut dia, para pedagang akan tahu mana zat-zat atau bahan makanan atau jajanan yang layak di konsumsi serta mana yang berbahaya.

Sebelumnya, Kota Depok jangan sampai kecolongan, meski belum ada kasus sama sekali. Chiki ngebul (Chikbul), yang sudah dinyatakan darurat medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar), dinilai bisa menyebabkan kebocoran lambung pada anak. Wajib disetop penjualannya dan dicek jajanan tersebut karena kandungannya memakai nitrogen cair.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menegaskan, Dinkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Depok, harus melakukan pengecekan dan memastikan penjualan chiki ngebul dihentikan. “Harus turun ke sejumlah pusat penjualan chikbul. Terutama di titik depan sekolah maupun tempat keramaian lainnya,” ungkap Yeti kepada Harian Radar Depok, Kamis (12/1).

Di samping itu, Yeti menilai, ada beberapa kajian terkait jajanan chikbul yang wajib dipahami kandungannya. Dalam chikbul, terdapat nitrogen cair yang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius pada anak. “Kalau chikbul dikonsumsi secara jangka panjang itu berbahaya,” tegas dia.

Meski jajanan ini dianggap menarik bagi anak-anak. Tapi, perlu diantisipasi atas kasus yang sudah terjadi di beberapa daerah. Seperti, melakukan sosialisasi dalam bentuk media sosial atau spanduk. Terkait bahaya penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji. “Masyarakat harus lebih berhati-hati, karena makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak,” jelas dia.

Yeti meminta, agar orang tua bijak dan hati-hati dalam memberikan jajanan kepada buah hatinya. “Semoga dengan masifnya sosialisasi, baik dari media maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dapat memberikan pemahaman akan bahayanya chiki ngebul,” tegas dia.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, belum menemukan adanya anak atau warga Depok yang mengalami sakit lambung usai mengkonsumsi chikbul tersebut. “Sampai saat ini belum ada laporan,” singkatnya kepada Radar Depok, Kamis (12/1).

Sejumlah pedagang chikbul merasa dirugikan. Pasalnya, banyak pelanggan yang tidak membeli lagi. Sehingga, sangat berdampak pada penghasilan mereka.

Salah satu pedagang chikbul di Kota Depok, Ela mengungkapkan, temuan adanya anak yang sakit karena mengkonsumsi chikbul itu masih belum jelas. Namun, sudah berdampak pada penjualannya.

“Pihak Dinkes juga bilang anak yang masuk RS itu tidak bisa jadi patokan karena makan chikbul bahaya. Ini artinya pihak Dinkes juga menduga ada faktor lain kan,” beber dia.(mg7/jpc)

Jurnalis : Wilda Apriyani

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X