Senin, 22 Desember 2025

Parpol di Kota Bekasi akan Segera Daftarkan Bacaleg ke KPU

- Rabu, 3 Mei 2023 | 17:23 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi di Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi. FOTO: ISTIMEWA
ILUSTRASI: Ilustrasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi di Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, BEKASI -- Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 telah dibuka hingga 14 Mei 2023. Sejumlah partai politik di Kota Bekasi dijadwalkan akan segera mendaftarkan Bacalegnya ke KPU.

Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menyebutkan, sejumlah parpol sudah dijadwalkan akan mendaftarkan Bacalegnya.

"Secara informal sudah ada yang berinfo ke kami, seperti Nasdem dan PSI akan melakukan pendaftaran pada 5 Mei 2023 dan PPP tanggal 10 Mei 2023,” ungkap Nurul Sumarheni seperti dikutip dari pojoksatu.id.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024

Sementara itu, video untuk pengajuan bacaleg para pengurus Parpol dapat mengunggah dokumen persyaratan lewat aplikasi sistem informasi pencalonan milik KPU.

Sedangkan Hardcopy dibawa langsung ke kantor KPU yang berisi form B-daftar bakal calon dan form B-pengajuan parpol.

Kemudian lanjut Nurul Sumarheni, pihaknya juga membuka layanan ‘helpdesk’ atau pusat informasi pencalonan untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis.

"Kami juga sudah menyiapkan helpdesk di KPU. Kami sudah membentuk tim helpdesk,” terang Nurul.

Baca Juga: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU: Wajib Disertai SK Pengurus Pusat Parpol

Diberitakan sebelumnya, dilansir dari jawapos.com, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengingatkan proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik.

"Oleh karena itu semua partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU akan menyampaikan SK atau surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di semua tingkatan dan semua dapil kepada KPU pusat," ungkap Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu, (30/4).

SK persetujuan pengurus pusat tersebut, lanjut Hasyim, harus diunggah oleh seluruh partai politik (parpol) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selanjutnya, SK itu bakal menjadi pegangan KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota untuk melakukan tahapan verifikasi.

"KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan pengurus parpol di semua tingkatan sudah sesuai dan sama dengan SK persetujuan dari pengurus pusat parpol tersebut," ucap Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama, KPU mengumumkan akan menerima pendaftaran bacaleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X