bekasi-raya

Sambut Ramadan MUI Kota Bekasi Keluarkan Edaran, Begini Isinya

Senin, 27 Februari 2023 | 09:13 WIB
MAKLUMAT: Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dalam menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 M. FOTO: ISTIMEWA

Dia mengimbau kepada para pengelola tempat usaha hiburan malam agar tidak membuka para bulan Ramadan.

“Umat Islam diperbolehkan menyelenggarakan aktifitas ibadah melibatkan orang banyak, seperti ibadah salat jumat, jama’ah salat lima waktu, salat tarawih, menghadiri acara pengajian umum dan Majelis Taklim,” terang Hasnul.

“Salat Ied boleh dilakukan di Masjid atau tanah lapang lainnya, dengan tetap memperhatikan ketahanan diri dan selalu menjaga kebersihan dan kesehatan,” tambah dia.

Umat Islam Kota Bekasi senantiasa mendukung dan terus mendorong kepada sesama masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis premier dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum dan lain-lain seperti Kantor, Pabrik, Tempat Ibadah, Pasar, Terminal dan Stadion. (Adika/pjs/net)

Halaman:

Tags

Terkini