Senin, 22 Desember 2025

Baliho Dirusak Paslon Bayu dan Kang Mus Datangi Bawaslu Kabupaten Bogor

- Senin, 21 Oktober 2024 | 18:40 WIB
Calon bupati Bogor Bayu Syahjohan (kiri) dan calon wakil bupati Bogor Musyafaur Rahman, saat berdiskusi dengan wartawan dari Jaringan Jurnalis Bogor (JJB) pada Senin, 21 Oktober 2024. (Diki Wahyudi)
Calon bupati Bogor Bayu Syahjohan (kiri) dan calon wakil bupati Bogor Musyafaur Rahman, saat berdiskusi dengan wartawan dari Jaringan Jurnalis Bogor (JJB) pada Senin, 21 Oktober 2024. (Diki Wahyudi)

RADARDEPOK.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, memanggil pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman

Pemanggilan ini terkait laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya dilayangkan paslon nomor urut 2 kepada Bawaslu, beberapa waktu lalu. 

Bayu dan Kang Mus, datang ke Bawaslu bersama timnya sekitar pukul 11.00, dan langsung diterima lembaga penyelenggara pemilu itu pada Senin, 21 Oktober 2024.

Calon wakil bupati Bogor Kang Mus mengatakan, pihaknya datang untuk memenuhi undangan Bawaslu terkait laporan perusakan baliho miliknya.

Baca Juga: Menteri LH Siapkan 10 Strategi untuk Bangun Kelembagaan yang Kuat

“Kita dimintai keterangan dan langsung dibiat berita acara perkara (BAP) tentang perusakan baliho ini,” kata Kang Mus.

Menurut Kang Mus, dugaan perusakan ini terjadi di hampir seluruh wilayah dimana timnya memasang baliho dan APK lainnya.

Hanya saja, yang membuat bingung Kang Mus, seluruh baliho yang dirusak oknum tersebut bukan gambar, melainkan program paslon nomor urut 2 yang tercantum dalam baliho itu.

“Itu yang bikin kami aneh, kenapa hanya catatan program kami yang dirobek,” ujar Kang Mus.

Baca Juga: Donat Ini Terbuat dari Olahan Nasi dan Ayam Loh, Cocok Buat Camilan atau Bekal Anak Sekolah, Begini Resep Buatnya!

Kepada awak media, Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi mengatakan, kedatangan paslon nomor urut 2 ini untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait perusakan APK yang diduga dilakukan salah satu caleg.

Menurut Juhdi, aksi perusakan ini sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya, siapapun termasuk masyarakat tidak dibenarkan merusak apalagi menertibkan APK paslon kepala daerah.

“Kalaupun ada APK yang melanggar lokasi pemasangan itu harusnya dilaporkan ke Bawaslu, Satpol PP," kata Juhdi.

Ia pun menyebut, siapapun yang merusak APK bisa dijerat pidana sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X