RADARDEPOK.COM-Penyegelan terhadap tempat wisata hingga penginapan yang berdiri di lahan konservasi terus berlanjut. Tidak hanya yang berada di kawasan Puncak saja, pemasangan plang bertulis "Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup" juga dilakukan di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Yakni di Gunung Geulis Country Club dan Summarecon Bogor. Sementara untuk di Gunung Mas, Puncak, yang teranyar disegel adalah Bobocabin.milik PT Bobobox Aset Management karena melanggar izin tata ruang.
Sementara Gunung Geulis Country Club disegel karena tumpukan sampah dan tak berizin TPS Limbah B3, dan Summarecon Bogor karena tidak adanya sedimen trap dan biopori yang menyebabkan sedimentasi sungai.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan tempat penginapan yang disegel tersebut telah beralih fungsi melebih batas sehingga dilakukan penyegelan. Alih fungsi lahan yang terjadi menjadi memicu bencana alam.
Selain itu, Zulhas, sapaan karibnya menjelaskan, alih fungsi mempengaruhi kebutuhan pangan. Apabila kawasan perkebunan atau kawasan lindung tidak digunakan sesuai fungsinya, akan menimbulkan bencana banjir.
Sebelumnya, sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, disegel karena dinilai melanggar alih fungsi lahan. Yaitu Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara serta Doa Salat Sunnah Lailatul Qadar 2025
Bahkan Hibisc Fantasy Puncak yang dibangun BUMD Jawa Barat, PT Jaswita telah dibongkar.
Berdasarkan hasil kajian oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup (LH), keempat bangunan tersebut telah berkontribusi menyebabkan banjir di Bogor dan beberapa daerah hilir lainnya
Ketum PAN itu pun menekankan, dirinya bukan melarang seseorang dan perusahaan tertentu untuk menjalankan usaha.
Baca Juga: Empat Kelompok Manusia ini tidak akan Diampuni Allah SWT pada Malam Lailatul Qadar 2025
Dia hanya menegaskan, setiap pembangunan di kawasan tertentu harus memperhatikan dampak lingkungannya.
Sementara itu, bangunan di kawasan hutan hulu daerah aliran sungai (DAS Bekasi) di wilayah Sentul dan Jonggol, disegel Kementerian Kehutanan.
Artikel Terkait
Bupati Bogor Rudy Susmanto dengar Keluhan Masyarakat Lewat Tarling
Pemkab Bogor Mau Gratiskan Biaya Berobat dan Pendidikan, Simak Penjelasan Bupati Rudy Susmanto
Segel PT GGS Dicopot, DPRD Kabupaten Bogor Geram
Tarling di Kecamatan Cileungsi, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Wanti-wanti Orangtua Jaga Anak dan Lingkungan
Wow Ada Warteg Baru di Bogor! Tempatnya Estetik Cakep Banget, Ada Paket Menu Bukber Hemat Juga Nih