RADARDEPOK.COM - Suka cita perayaan Idul Fitri 2025 di Kabupaten Bogor dibumbui oleh dua permasalahan memalukan. Kepala desa meminta tunjangan hati raya (THR) pada perusahaan dan praktik sunat uang insentif sopir angkot jalur Puncak.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Dia memastikan Pemkab Bogor telah mengambil langkah-langkah konkret.
“Kami telah menugaskan Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, dan Inspektorat untuk mendalami laporan ini," ujar Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto menjelaskan, dalam dua kasus tersebut 9 orang telah dimintai keterangan. Terdiri dari 4 kepala desa, 1 pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), dan beberapa dari kelompok organisasi lainnya.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Kabupten Bogor Tembus Rp100 Miliar, Bupati: Jumlah akan Bertambah
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia melanjutkan, Dishub Kabupaten Bogor secara institusi tidak terlibat dalam proses pemotongan insentif bagi sopir angkot.
“Dishub tidak turut serta dalam pembagian insentif kepada para sopir angkot, khususnya di wilayah Puncak. Namun, apabila terdapat oknum yang terlibat secara individu, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Bupati Rudy memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan.
“Jika ditemukan unsur pidana, proses akan dilanjutkan ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, jika ada oknum dari unsur pemerintahan yang terlibat, kami tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” tegasnya.
Bupati menambahkan bahwa hasil pemeriksaan Tim Saber Pungli direncanakan akan diumumkan pada awal minggu depan secara transparan kepada publik.
“Kami ingin masyarakat tahu, kami tidak menutup-nutupi. Ini menjadi momentum untuk kita semua berbenah. Pemerintahan Kabupaten Bogor ke depan harus bersih dan benar-benar melayani masyarakat,” katanya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, menambahkan bahwa tim gabungan telah bergerak sejak 3 April 2025 untuk mengamankan dokumen-dokumen dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan yang bisa memperkuat proses pemeriksaan,” ujarnya.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin memastikan proses hukum tetap berjalan meski uang kompensasi yang dipotong telah dikembalikan ke sopir angkot.
Artikel Terkait
Bupati Bogor Rudy Susmato Tinjau Gelar Pangan Murah di Kecamatan di Bojonggede
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Pastikan Setiap Pospam Tersedia Layanan Kesehatan Gratis Bagi Pemudik
Sambut Hari Raya Idul Fitri, Warga Binaan Lapas Cibinong Gelar Takbiran Keliling di Area Lapas
Rayakan Hari Kemenangan, Lapas Cibinong Laksanakan Salat Idul Fitri Berjamaah
Air Mata Kerinduan Selimuti Suasana Kunjungan Hari Raya Idul Fitri di Lapas Cibinong
Kunjungan Idul Fitri Hari Ketiga, Kepala Lapas Cibinong Sapa Keluarga Warga Binaan dengan Penuh Kehangatan
Efisiensi Anggaran Kabupten Bogor Tembus Rp100 Miliar, Bupati: Jumlah akan Bertambah