Senin, 22 Desember 2025

Regulasi Tumpul! Nyawa Kembali Melayang di Jalur Tambang Rumpin, Begini Kronologisnya

- Senin, 19 Mei 2025 | 06:35 WIB
Aksi tabur bunga dan bakar lilin di lokasi kejadian tewasnya pelajar akibat terlindas truk.  (Istimewa)
Aksi tabur bunga dan bakar lilin di lokasi kejadian tewasnya pelajar akibat terlindas truk. (Istimewa)

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Inilah Inspirasi Jenis Kanopi Minimalis Modern untuk Rumah Impianmu

“Proses otopsi dilakukan di RS Selaras Cisauk, Tangerang. Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarganya, sementara sopir truk sudah diamankan di Mapolsek Rumpin,” jelasnya.

Kasus pelajar tewas akibat truk tambang bukan kali ini saja, terakhir terjadi pada Agustus 2024. Truk tambang  melindas dua pelajar SMP di Jalan Raya Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Baca Juga: Serunya Liburan di Playground Tera Garden, Bikin Si Kecil Gak Mau Pulang Nih!

Perbup Tak Berfungsi

Untuk mengoptimalisasi penananganan permasalahan truk tambang, Pemkab Bogor membuat kantong parkir di beberapa titik jalur lintasan.

Namun lebih dulu diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00-05.00 WIB.

Baca Juga: Serunya Bermain Air di Wahana Baru Waterplay Kids di Goalpara Tea Park Sukabumi

Dengan dioperasionalkannya kantong parkir untuk truk angkutan tambang ini, maka secara otomatis berlaku juga penerapan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.

Dibuatt sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemkab Bogor dengan para transporter ataupun pengusaha pertambangan pemberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang bisa diberlakukan jika kantong parkir bagi truk angkutan tambang sudah resmi dioperasionalkan.

Baca Juga: Keren! RW2 Duren Mekar Punya Hajat Sendiri Rayakan HUT Kota Depok

Hanya saja, regulasi yang sudah dibuat tidak berfungsi. Truk tambang pun bebas melintas tanpa pengawasan.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
X