Senin, 22 Desember 2025

Regulasi Tumpul! Nyawa Kembali Melayang di Jalur Tambang Rumpin, Begini Kronologisnya

- Senin, 19 Mei 2025 | 06:35 WIB
Aksi tabur bunga dan bakar lilin di lokasi kejadian tewasnya pelajar akibat terlindas truk.  (Istimewa)
Aksi tabur bunga dan bakar lilin di lokasi kejadian tewasnya pelajar akibat terlindas truk. (Istimewa)

RADARDEPOK.COM-Untuk kesekian kalinya mobilitas truk tambang di Kabupaten Bogor menghilangkan nyawa manusia.

NP, siswi kelas X SMK Islam Permatasari, Kecamatan Rumpin, meregang nyawa setelah terindas truk bermuatan tambang di Jalan Pasar Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Jumat (16/5/2025).

Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) prihatin dengan Insiden yang terus berulang tersebut.

Baca Juga: Puncak Lebaran Depok, Kombes Abdul Waras jadi Warga Kehormatan KOOD Berbudaya

Mereka bersama masyarakat kemudian melakukan aksi tabur bunga san bakar lillin sebagai bentuk duka cita dan keprihatinan atas tragedi yang menewaskan pelajar warga Kampung Rancagaru RT 03/07 Desa Sukamulya.

Ketua Umum HMR, Ananda Sugiarto, menyampaikan bahwa tragedi ini merupakan bukti kelalaian dalam pengawasan lalu lintas kendaraan berat dan lemahnya penegakan aturan yang seharusnya melindungi masyarakat.

Baca Juga: Cara Cerdas Menghasilkan DeFi Passive Income

"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menegakkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Tambang. Aturan sudah ada, tapi nyawa tetap melayang karena tidak ditegakkan secara nyata. Ini adalah bentuk pembiaran yang harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa HMR bersama masyarakat akan terus mengawal isu ini dan mendorong adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Idul Adha Menjelang, Ini Jenis Sapi yang Paling Laris di Mall Hewan Kurban Haji Doni Depok

Anggota Polsek Rumpin, Aipda Asep Mulyana Sudrajat menjelaskan, NP mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat terlindas truk jenis colt diesel bernopol B 9102 BDF dengan muatan batu split pada Jumat (16/5/2025) sore.

Korban yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol F 4675 FCS terjatuh di Jalan Pasar Cicangkal, Rumpin. Nahas, dibelakangnya truk bermuatan tambang langsung menyambarnya.

Baca Juga: Dinding Rumah Minimalis Tampil Elegan dan Estetik dengan Pilihan 5 Jenis Batu Alam Ini

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi, korban pulang dari sekolah dan terjatuh di Jalan Pasar Cicangkal," jelasnya.

Menurutnya, truk yang berada tepat di belakang motor korban tidak sempat menghentikan laju kendaraannya sehingga langsung melindas korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X