Junaidi Samsudin mengatakan, sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP. Sebagai instansi penegak peraturan daerah menertibkan keberadaan bangunan usaha yang belum memilki perizinan.
“Kalau dinas terkait mengatakan belum ada izinnya, yah kita menyarankan sekaligus mengimbau untuk ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Baca Juga: Tayang di Bioskop Trans TV, Film The Secrets We Keep Hadirkan Aksi Balas Dendam Penuh Ketegangan!
Politisi bersapa karib Junsam menegaskan, objek wisata alam Curug Cipamingkis hanya merugikan Pemkab Bogor. Sebab beroperasi tanpa dilengkapi perizinan lengkap.
“Kalau misalkan ga ada izin ya ga ada ampun, intinya ilegal dan itu sangat merugikan. Karena yang namanya tempat usaha itu semestinya memberikan manfaat dari sisi pendapatan pajak yang bisa digunakan untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat," kata legislator Fraksi PPP.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Staycation Yuk di Villa Penginapan Terbaru di Curug Cipamingkis, Zuppa House Lengkap dengan Private Pool
Turi Sky View, Penginapan Estetik di Curug Cipamingkis, Bisa Lihat Indahnya Langit Dalam Villa
Bikin Liburan Makin Happy dengan Menginap di Turi Glass House, Villa Kaca di Curug Cipamingkis Puncak Dua Bogor