RADARDEPOK.COM - Belakangan ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, getol menyegel perusahaan terindikasi melakukan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di aliran hulu Sub Daerah Aluran Sungai (DAS) Cileungsi-Citeureup.
Di sepanjang Sub DAS itu, meliputi Kecamatan Cileungsi, Klapanunggal, Gunung Putri dan Citeureup memang dikenal sebagai daerah industri.
Mungkin sudah sedari dulu banyak perusahaan membuang limbahnya ke aliran sungai. Hanya memang baru sekarang banyak terungkap di zaman media sosial menjadi raja.
Baca Juga: Takut Ditertibkan, PKL di Puncak Ajak Kucing-kucingan Satpol PP
Dalam sepekan terakhir, sejumlah perusahaan "dieksekusi" DLH Kabupaten Bogor. Antara lain PT Tri Jaya Sukses Abadi (TSA) dan PT Kokoh Idola Menawan (KIM) di Desa Wanaherang, Kecamatam Gunung Putri.
Kemudian rumah pemotongan hewan (RPH) milik PT Karyapangan Sejahtera di Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, serta PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, hasil sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi (TSA) tim menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Kabupaten Berkinerja Baik, Pemkab Bogor Kembali Diganjar SPM Awards 2025
Termasuk pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan. "Empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH alias disegel," ujarnya.
Area yang disegel antara lain, area dumping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara, area buangan air limbah ber-PH asam dari proses pengovenan, serta area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3.
DLH Kabupaten Bogoe juga sudah mengambil sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan.
"Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda," tegasnya.
Sedangkan di PT KIM, DLH Kabupaten Bogor mengaku tidak menemukan adanya pelanggaran. Sampling juga dilakukan di titik outpoll dan tidak ditemukan pencemaran sesuai dengan aduan yang diterima sebelumnya.
"Tim juga menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Subdas Cileungsi, Citereup. Hasilnya ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi," kata dia.
Artikel Terkait
Tak Kunjung Terima Gaji! Karyawan Hotel Bumi Wiyata Ngadu ke DPRD Kota Depok, Hamzah : Jangan Sampai Terzalimi dengan Pengusaha
Rekayasa Lalu Lintas di Tugu Batu Sawangan Depok Berlangsung Tujuh Hari : Ini Jalurnya!
Jangan Takut Kebelet, Delapan Toilet Portabel Hadir di CFD Depok
Kembali Terima Penghargaan Opini WTP yang ke-14, Ade Supriyatna : Terus Berjuang Mensejahterakan Warga Depok
Breaking News! Besok Banyak ASN Depok Dimutasi
Jaksa Dibacok OTK di Pengasinan Depok, Urat Kelingking Putus
Legislator Jawa Barat : Rumah Didik Anak Istimewa itu Perubahan Nyata!