Minggu, 21 Desember 2025

Upah Dicicil, Buruh Pabrik Pakaian Dalam di Citeureup Bogor Menjerit

- Kamis, 3 Juli 2025 | 06:30 WIB
Pekerja PT RPG saat bubaran kerja.  (KABAR BOGOR)
Pekerja PT RPG saat bubaran kerja. (KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM - Karyawan PT Ricky Putra Globalindo (RPG), perusahaan pakaian dalam ternama yang berbasis di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,  mengeluhkan upah yang tidak dibayarkan penuh oleh manajemen. Kondisi ini sudah berlangsung sejak setahun terakhir.

Salah seorang pekerja, sebut saja Hamid mengatakan, permasalahan ini sudah lama dirasakan oleh para karyawan secara keseluruhan. Bahkan sebagai bentuk protes, karyawan pernah melakukan aksi demonstrasi.

“Sudah dari tahun lalu pembayaran gaji selalu telat. Malahan tahun ini lebih parah, seharusnya dalam dua minggu itu dibayar Rp1,3 juta, tapi hanya dibayar setengahnya saja Rp600 ribu," ujarnya.

Baca Juga: Bogor jadi Lokus Studi Lapangan BPSDM Jakarta

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar upah pekerja secara penuh. Namun dengan situasi seperti sekarang membuat karyawan tidak betah bekerja.

"Kami berharap gaji dibayar penuh, tidak setengah-setengah. Sebab kebutuhan hidup berjalan setiap hari," katanya.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana menyebut, tindakan  PT Ricky Putra Globalindo tidak membayar gaji secara penuh pada karyawan menyalahi aturan.

"Perusahaan tersebut dapat dilaporkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor karena lalai dalam pembayaran upah karyawan," ucapnya.

Baca Juga: Ada Apa Ya! SPMB Online, SMPN 2 Cibinong Bogor Kunci Gerbang Sekolah

Disnaker Kabupaten Bogor, kata Nana menegaskan, akan berkoordinasi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor untuk tindakan selanjutnya.

“Nanti pengawas (UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor yang akan melakukan teguran dan saya minta kepada karyawan, lebih baik di PHK dari pada mengundurkan diri. Karena kalau mengundurkan diri tidak mendapatkan hak PHK atau BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. ***

JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X