Minggu, 21 Desember 2025

Tinjau Longsor Puncak, Menteri Hanif Pidanakan Pemilik Vila

- Senin, 7 Juli 2025 | 21:00 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol mengecek lokasi tanah longsor yang menimpa villa di kawasan Puncak Bogor. Dari kejadian ini, dua orang meninggal dunia.
Menteri LH, Hanif Faisol mengecek lokasi tanah longsor yang menimpa villa di kawasan Puncak Bogor. Dari kejadian ini, dua orang meninggal dunia.

RADARDEPOK.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memastikan akan mengambil tindakan hukum kepada pemilik vila yang menyebabkan longsor di kawasan Puncak, termasuk di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup disaat meninju lokasi longsor di Desa Tugu utara pada Senin, 6 Juli 2025.

Menurut Hanif, seharusnya tidak diperbolehkan mendirikan bangunan, termasuk vila di lokasi bencana.

Untuk itu, ia Hanif menegaskan jika Kementerian Lingkungan Hidup akan mengambil langkah hukum terkait kerusakan lingkungan yang menyebabkan korban jiwa.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Jurassic World: Dominion Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, 7 Juli 2025

“Tindakan hukum akan diberikan kepada pemilik vila, baik milik pribadi maupun korporasi,” kata Hanif kepada awak media.

Menurut Hanif yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) ini akan menjerat pemilik vila atau bangunan yang merusak lingkungan dengan pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan pasal ini, pemilik bangunan diancam dengan 3 sampai 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Kalau yang ini (lokasi longsor) vila pemilik pribadi. Kalau yang perusahaan nanti kita lihat korporat atau sampai sejauh mana nanti dari teman-teman independensi penegakan hukum, penyidik yang akan merumuskannya," terang Hanif.

Baca Juga: Dispora Bogor Latih Puluhan Wirausaha Muda

Terkait pembongkaran vila yang melanggar, Hanif mengatakan masih akan menunggu hasil penyelidikan, apakah nantinya vila dan bangunan lainnya akan di bongkar atau tidak.

“Kalau nanti ada unsur pidana, sementara bangunan akan dijadikan barang bukti,” kata Hanif.

Namun, Hanif menyampaikan kalau proses ini akan memakan waktu lama. Sebab, pihaknya harus melakukan uji laboratorium tanah dan air.

“kemudian dari simulasi dari ahli, kemudian baru pemberkasaan, biasanya diperlukan waktu sampai 3 bulan," lanjut Hanif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X