RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersinergi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), dan stakeholder terkait berkomitmen mendorong percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM.
Diantaranya melalui pembinaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penyelenggara jaminan produk halal yang digelar di Gedung Serbaguna I Sekretariat Daerah.(Setda) Kecamatan Cibinong, Selasa (5/8/2028).
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Bogor, Nurhayati menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh BPJPH dalam membina dan mendampingi UMKM di Bumi Tegar Beriman agar mampu bersaing melalui sertifikasi halal.
Dia menekankan pentingnya status halal sebagai jaminan kepastian hukum, keamanan, kenyamanan, serta peningkatan nilai tambah dan daya saing produk.
“Saya berharap ke depan semakin banyak produk UMKM dan IKM di Kabupaten Bogor yang bersertifikat halal, sehingga mampu bersaing di pasar internasional dan membawa nama baik Kabupaten Bogor sebagai pusat produk halal unggulan,” jelasnya.
Baca Juga: Camat Jonggol Bogor Upayakan Perbaikan MD Miftahul Iman
Ia melanjutkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, status halal pada produk barang dan jasa menjadi isu krusial, baik di pasar domestik maupun ekspor. Maka dari itu, sertifikasi halal adalah langkah strategis untuk menguatkan daya saing produk UMKM, khususnya di Kabupaten Bogor.
“Pemkab Bogor telah membina sebanyak 35.636 UMKM di tahun 2024, 340 oleh TP PKK, 334 olahan perikanan olah Dinas Perikanan dan Peternakan, dan melalui pendampingan program self declare sebanyak 1.277 orang pelaku usaha,” terang Nurhayati.
Ia pun menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi titik tolak bagi UMKM di Bogor untuk terus tumbuh dan berkembang, serta mampu menembus pasar global dengan produk-produk yang telah bersertifikat halal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), E.A. Chuzaemi Abidin menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bogor atas fasilitasi tempat dan pengumpulan pelaku usaha untuk mengikuti program sertifikasi halal. Insya Allah hari ini akan dibantu agar produknya bersertifikat halal, tanpa dipungut biaya.
“BPJPH memberikan kuota besar untuk sertifikasi halal gratis di seluruh Indonesia, termasuk untuk Provinsi Jawa Barat, diharapkan Kabupaten Bogor bisa mengambil peran besar dalam menyerap kuota tersebut,” ujar Chuzaemi.
Baca Juga: Ciptakan Pendidikan Merata Berkualitas Tinggi, Pemkab Bogor Keluarkan Program Injak Kaki Sekolah
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan mulai diberlakukan per 18 Oktober 2026. Artinya, masih ada waktu untuk memenuhi ketentuan ini.
“Kalau nanti sudah masuk masa wajib halal, maka akan ada sanksi jika produk belum bersertifikat halal. Jadi sekarang kesempatan sangat besar karena difasilitasi dan gratis,” jelasnya.
Chuzaemi mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan sesi pendampingan dari Halal Science Center (HSC) IPB University yang akan membimbing proses pendaftaran halal. Jika pelaku usaha belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), pemerintah juga siap membantu proses pendaftarannya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. ***
Artikel Terkait
Cek Harga Bahan Pokok dari Genggaman, Pemkab Bogor Keluarkan Aplikasi Dirga : Yuk Intip!
Keren! Pengelolaan Pendapatan Daerah Bogor Ditiru Barito Kuala, Jaro Ade : Kepemimpinan Rudy Susmanto Visioner
Ciptakan Pendidikan Merata Berkualitas Tinggi, Pemkab Bogor Keluarkan Program Injak Kaki Sekolah
Sekda Bogor Tekankan ASN Harus Kolaboratif dan Responsif
Angkot Ngetem di Flyover Digiring ke Terminal Cileungsi Bogor
Camat Jonggol Bogor Upayakan Perbaikan MD Miftahul Iman
Anggota DPR Sebut Penanganan Limbah di Pabrik Kelapa Sawit Cikasungka Bogor Sesuai Standar