Senin, 22 Desember 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah di Desa Kalong Sawah

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:40 WIB
Kapolres Bogor menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran.  (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Kapolres Bogor menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengungkap kasus pembunuhan yang dipicu tawuran antar warga di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pelaku berinisial AF (20), warga Kampung Peuteuy, ditangkap di rumahnya pada 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Kado HUT RI, PLN Salurkan Bantuan Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga Prasejahtera di Seluruh Indonesia

Dia diduga kuat sebagai pelaku penusukan yang menyebabkan korban bernama WS (42) meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian perut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana," kata AKBP Wikha.

Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan : Lapas Cibinong Rolling Gembok Kamar Hunian Warga Binaan Secara Berkala

Kapolres menjelaskan, bahwa insiden tersebut bermula dari kegiatan laga final turnamen sepak bola yang digelar pada 17 Agustus 2025 lalu.

Perayaan berlebihan suporter asal Kampung Parung Sapi dengan suara bising kendaraan bermotor memicu kemarahan warga Kampung Peuteuy.

Baca Juga: Ada Kedai Teh Kekinian di Depok, Harga Murah Meriah Dijamin Cocok Jadi Tempat Nongkrong Hits

"Ketegangan terjadi dan berujung bentrokan dan tawuran di Jalan Raya Jasinga. Tawuran menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka,” ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, kata AKBP Wikha, tim gabungan dari Satreskrim, Inafis, dan Unit Reskrim Polsek Zona 5 menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca Juga: Ternyata Ada Tempat Nongkrong Sesyahdu Ini di Depok, Dikelilingi Pepohonan dan Tanaman yang Buat Sejuk!

"Kita Olah TKP dan pemeriksaan saksi, hingga otopsi medis dilakukan untuk mengungkap fakta," tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa hasil autopsi di RSUD Leuwiliang menunjukkan korban mengalami luka tusukan sedalam 20 cm yang menembus paru-paru dan hati. Barang bukti berupa celurit milik pelaku juga diamankan untuk dicocokkan dengan luka korban.

Baca Juga: Stadion Pakansari Ditetapkan sebagai Venue BK Porprov 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X