RADARDEPOK.COM-Kursi Kepala Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, bukan ditempati pejabat definitif sejak kades H. Oman meninggal dunia karena sakit yang diderita pada 5 Agustus 2025 lalu. Roda pemerintahan Desa Bojong Picung ditempatkan penjabat (Pj) dari Kecamatan Pamijahan.
Masyarakat mendesak dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Mengingat sisa masa jabatan kades lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Rumer Coffee Bondes Bogor, Tempat Nongkrong Santai ala Vintage di Pinggir Rel Kereta!
Keinginan tersebut diungkapkan tokoh masyarakat Desa Gunung Picung, Ali Taufan Vinaya pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) membahas laporan realisasi pemanfaatan bonus produksi panas bumi PT Star Energi Geothermal Salak tahun anggaran 2024 dan penyesuaian anggaran serta penetapan bonus produksi tahun 2025 di aula Kantor Desa Gunung Picung, Selasa (30/9/2025).
Namun sayang keinginan agar dilaksanakan Pilkades PAW tersebut tidak mendapat respon memuaskan dari Badan Permusyawatan Desa (BPD) Gunung Picung. Bahkan BPD Gunung Picung lebih mengarah menolak diadakannya Pilkades PAW.
Baca Juga: Sinopsis Film Tumbah Darah, Kisah Suami Istri Terjebak di Klinik Misterius
"Dalam musdesus saya menanyakan kepada Ketua BPD kapan akan dilaksanakannya musdes untuk membahas masalah PAW? Tapi tidak mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan," ujarnya.
Ali Taufan Vinaya menerangkan, musdesus membahas Pilkades PAW bukan berdasarkan atas keinginan masyarakat, melainkan sudah diatur dalam undang undang. Kemudian di Kabupaten Bogor juga dipertegas dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Baca Juga: Hari Pertama Kabupaten Bogor Raih 20 Medali
Pada bab VII Halaman 95 Pasal 134 dijelaskan dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 tahun karena meninggal dunia, permintaan sendri, dan diberhentikan, kecuali berhenti karena berakhir masa jabatannya, maka camat atas nama bupati mengangkat penjabat kepala desa sampai terpilih nya kepala desa melalui hasil musyawarah.
"Jadi sangat jelas, bahwa musdesus terkait masalah pelaksanaan PAW bukan berdasarkan keinginan dari masyarakat, tapi UU yang aturan turunannya tercantum dalam Perbup," katanya.
Baca Juga: Sudah Tahu? Ada Mie Bebek Viral di Depok, Harganya Cuma Rp20 Ribu Saja!
Sama halnya ketika ada keterbatasan kewenangan ketika jabatan kepala desa diisi pelaksana harian (Plh).
Seorang Plh tidak bisa merubah Alatau mengesahkan RKPDes tahun anggaran 2026 untuk Desa Gunung Picung. Karena Keterbatasan kewenangan tersebut, maka camat atas nama bupati harus segera menunjuk Pj Kades.
Menurut ATV, sapaan karib Ali Taufan Vinaya, pembacaan dan pembahasan aturan maupun undang undang tidak bisa dilakukan bait per bait atau pasal per pasal. Akan tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.
Artikel Terkait
Pilkades di Bojonggede, 315 Personel Gabungan Disiagakan
BPD Cibening Segera Rampungkan Rancangan Perdes Pilkades Antarwaktu
Indramayu Jadi Wilayah Pertama Menyenggarakan Pilkades Digital di Jabar, Dedi Mulyadi Tambah Anggaran Jadi Rp1,5 Miliar
Tiga Desa di Bogor Tolak Pilkades PAW, Begini Penyebabnya