RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)
mengenai Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Administratur KPH Bogor, Budi Haryadi, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Donnel Haratua Sitinjak.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ajak Warga Awasi Pekerjaan Pemprov Jabar, Bila Tidak Sesuai Diminta Segera Lapor
Administratur KPH Bogor, Budi Haryadi, berharap dengan penandatanganan ini, Perhutani KPH Bogor dapat terbantu dalam menangani kasus-kasus perdata maupun tata usaha negara yang berkaitan dengan kawasan hutan negara.
"Melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya, diharapkan penanganan dapat berjalan lebih efektif, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga mengoptimalkan pelaksanaan tugas Perhutani maupun Kejari Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Baca Juga: Liga 2 : Duel Lawan PSPS Pekanbaru, Persikad Depok Genjot Kemenangan Perdana
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bogor, Donnel Haratua Sitinjak mengungkap, pihaknya dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan bagi Perhutani KPH Bogor dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.
"Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga negara dengan BUMN kehutanan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan sumber daya hutan, serta mendukung terciptanya kepastian hukum," ucapnya.
Baca Juga: Astra Honda Berbagi Ilmu Bersama SMK Bisnis dan Teknologi Bekasi
Ia menambahkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Perhutani KPH Bogor dapat semakin solid dan bersinergi dalam menangani berbagai permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kerjasama ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, yakni sebagai mitra strategis instansi pemerintah maupun BUMN dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat melalui instrumen hukum," tandasnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Raperda Perubahan APBD 2025 Bogor Disahkan, Ini Pengalokasiannya
Satpol PP Bogor Garap Ratusan Botol Miras di Wilayah Citeureup, Diantaranya Delapan Galon Ciu
Ketua Kormi : Hidupkan Kembali Bogor 10K Siliwangi Marathon
2026, Bantuan Keuangan Desa di Bogor Ditambah Rp500 Juta
Terus Torehkan Prestasi, Sekarang Giliran Pramuka Kwarcab Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Dari Gerakan Pramuka Jawa Barat 2025