Senin, 22 Desember 2025

Rp2,4 Miliar Uang Negara Diselamatkan Berkat Pemusnahan Rokok Ilegal hingga Miras

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:15 WIB
Pemusnahan miras dan rokok ilegal di area Stadion Pakansari Cibinong, Senin (21/10/2025).  (DOKUMEN DISKOMINFO)
Pemusnahan miras dan rokok ilegal di area Stadion Pakansari Cibinong, Senin (21/10/2025). (DOKUMEN DISKOMINFO)

Menurutnya, penindakan Khusus untuk Kabupaten Bogor, penindakan rokok ilegal yang telah kami lakukan sepanjang tahun 2025 sudah mencapai sekitar 10 juta batang rokok. Secara keseluruhan di Jawa Barat, Bea Cukai menargetkan penindakan sebesar 78,5 juta batang rokok ilegal.

"Sampai dengan hari ini, realisasi penindakan kita sudah mencapai 78 juta batang. Perkiraan kita, sampai Desember 2025 nanti, total penindakan bisa mencapai kurang lebih 90 juta batang," ujar Finari.

Baca Juga: 5.000 Peserta yang Lolos Seleksi Program Magang Nasional Batch I Gelombang II Akan diumumkan Kemnaker 22 Oktober 2025

Ia menuturkan, rokok-rokok ini umumnya rokok lokal yang dicegah saat melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi, perlu ditegaskan bahwa Kabupaten Bogor atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi merupakan tempat perlintasan dan pemasaran.

“Peredaran rokok ilegal marak karena harganya yang murah, yang memicu konsumen beralih dari rokok legal. Pemasaran rokok ilegal ini ditemukan di toko-toko dan warung-warung, dengan daerah rawan meliputi Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” tuturnya.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, PT Tirta Asasta Depok Bakal Bangun Undertank di Kecamatan Cipayung pada 2026

Finari menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun sampai 5 tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X