Menurutnya, penindakan Khusus untuk Kabupaten Bogor, penindakan rokok ilegal yang telah kami lakukan sepanjang tahun 2025 sudah mencapai sekitar 10 juta batang rokok. Secara keseluruhan di Jawa Barat, Bea Cukai menargetkan penindakan sebesar 78,5 juta batang rokok ilegal.
"Sampai dengan hari ini, realisasi penindakan kita sudah mencapai 78 juta batang. Perkiraan kita, sampai Desember 2025 nanti, total penindakan bisa mencapai kurang lebih 90 juta batang," ujar Finari.
Ia menuturkan, rokok-rokok ini umumnya rokok lokal yang dicegah saat melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi, perlu ditegaskan bahwa Kabupaten Bogor atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi merupakan tempat perlintasan dan pemasaran.
“Peredaran rokok ilegal marak karena harganya yang murah, yang memicu konsumen beralih dari rokok legal. Pemasaran rokok ilegal ini ditemukan di toko-toko dan warung-warung, dengan daerah rawan meliputi Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” tuturnya.
Finari menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun sampai 5 tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar.***
Artikel Terkait
Kolaborasi Pemkab Bogor dan AAL Angkatan 42 di Bojong Koneng : Berbakti ke Masyarakat, Sajikan Ragam Bakti Sosial
Kesehatan Atlet SOIna Kabupaten Bogor Rutin Diperiksa
Aan Optimis Proyek Fisik di Kabupaten Bogor Rampung Tepat Waktu
Tak Hanya di Perkotaan, Pembangunan Digeber Hingga Perbatasan di Kabupaten Bogor
Pemkab Bogor Lantik 25 Pejabat Administrator dan Pengawas