RADARDEPOK.COM-Pemkab Bogor menekankan pentingnya keseimbangan antara hak kepemilikan (property right) dan hak membangun (development right). Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk membangun tanpa memperhatikan rencana tata ruang dan ketentuan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Ajat Rochmat Jatnika pada Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Tahun 2025.
“Banyak masyarakat merasa sudah memiliki sertifikat tanah lalu langsung ingin membangun, padahal belum tentu sesuai dengan tata ruang. Ini yang harus dipahami bersama agar pembangunan tidak menyalahi aturan dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menyiapkan dinas baru yang akan fokus pada urusan pertanahan dan tata ruang, untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan di bidang tersebut.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar hukum dan pedoman bagi investor agar kegiatan pembangunan dapat berjalan lebih terarah.
Sekda Kabupaten Bogor menekankan pentingnya perhitungan spatial economics, yakni analisis potensi ekonomi berdasarkan tata ruang wilayah, untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor investasi yang terukur.
Baca Juga: Alhamdulillah, 440 Madrasah di Depok Terima Dana BOS Tahap 3 dan 4 : Ini Rinciannya
“Kita harus mulai menghitung secara spasial, bagaimana setiap perubahan tata ruang bisa berdampak pada peningkatan PAD. Ini akan menjadi dasar perencanaan investasi yang lebih produktif dan berkelanjutan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda menyebut bahwa l Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Tahun 2025, menjadi wadah penting dalam menyinergikan arah kebijakan investasi dengan penataan ruang yang berkelanjutan.
"Forum ini merupakan momentum refleksi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi antara aspek investasi, tata ruang, dan pembangunan daerah," jelas dia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, megatakan, arah kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Tahun 2024–2044.
Menurutnya, penyusunan RTRW menjadi dasar penting dalam mewujudkan tata ruang yang berkualitas, sejahtera, merata, dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, arah kebijakan tersebut disusun secara kolaboratif lintas perangkat daerah dan sektor strategis agar dapat menjadi panduan investasi dan pembangunan wilayah yang terintegrasi.
Artikel Terkait
Hampir 6 Bulan Kosong, Kepala Bappedalitbang Resmi jadi Sekda Kabuaten Bogor
Pembangunan Bogor Barat dan Bogor Timur Dikebut, Wabup Ade Jaro Minta Bappedalitbang Bikin Perencanaan
Tiga Program Bappedalitbang Tingkatkan Etos Kerja Para Pegawai
Bappedalitbang Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Penguatan Basis Data Kelompok Kerja PPKP