Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Bogor Beberkan Peta Jalan RTRW 2024 hingga 2044

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Foto dari udara Tugu Pancakarsa Kabupaten Bogor dan suasana Bumi Tegar Beriman (ISTIMEWA)
Foto dari udara Tugu Pancakarsa Kabupaten Bogor dan suasana Bumi Tegar Beriman (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Pemkab Bogor menekankan pentingnya keseimbangan antara hak kepemilikan (property right) dan hak membangun (development right). Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk membangun tanpa memperhatikan rencana tata ruang dan ketentuan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Ajat Rochmat Jatnika pada Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Tahun 2025.

“Banyak masyarakat merasa sudah memiliki sertifikat tanah lalu langsung ingin membangun, padahal belum tentu sesuai dengan tata ruang. Ini yang harus dipahami bersama agar pembangunan tidak menyalahi aturan dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: SMPN 34 Depok Peringati Hari Santri Nasional 2025 : Momentum Meneladani Peran Santri Memperjuangkan Kemerdekaan

Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menyiapkan dinas baru yang akan fokus pada urusan pertanahan dan tata ruang, untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan di bidang tersebut.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar hukum dan pedoman bagi investor agar kegiatan pembangunan dapat berjalan lebih terarah.

Sekda Kabupaten Bogor menekankan pentingnya perhitungan spatial economics, yakni analisis potensi ekonomi berdasarkan tata ruang wilayah, untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor investasi yang terukur.

Baca Juga: Alhamdulillah, 440 Madrasah di Depok Terima Dana BOS Tahap 3 dan 4 : Ini Rinciannya

“Kita harus mulai menghitung secara spasial, bagaimana setiap perubahan tata ruang bisa berdampak pada peningkatan PAD. Ini akan menjadi dasar perencanaan investasi yang lebih produktif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda menyebut bahwa l Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Tahun 2025, menjadi wadah penting dalam menyinergikan arah kebijakan investasi dengan penataan ruang yang berkelanjutan.

"Forum ini merupakan momentum refleksi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi antara aspek investasi, tata ruang, dan pembangunan daerah," jelas dia.

Baca Juga: Pradi Supriatna Dorong Pemkot Depok Jaga Komunikasi dengan Pemprov dan Pusat : Bangun SMA, Flyover, Pelebaran Jalan Raya Sawangan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, megatakan, arah kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Tahun 2024–2044.

Menurutnya, penyusunan RTRW menjadi dasar penting dalam mewujudkan tata ruang yang berkualitas, sejahtera, merata, dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, arah kebijakan tersebut disusun secara kolaboratif lintas perangkat daerah dan sektor strategis agar dapat menjadi panduan investasi dan pembangunan wilayah yang terintegrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X