Senin, 22 Desember 2025

Anggaran Relokasi 300 Korban Bencana Alam di Cisarua Bogor Dicoret

- Senin, 17 November 2025 | 07:15 WIB
Kondisi permukiman di Kecamatan Cisarua, saat diterjang banjir bandang pada Maret 2025. (KABAR BOGOR)
Kondisi permukiman di Kecamatan Cisarua, saat diterjang banjir bandang pada Maret 2025. (KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM - Relokasi korban bencana alam di Kabupaten Bogor urung direalisasikan tahun ini.

Pembiayaan sebesar Rp8 miliar yang diajukan Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP), untuk pendirian rumah korban bencana alam tidak diakomodir dalam APBD Kabupaten Bogor tahun 2025 

Informasi terhimpun, program relokasi mandiri direncanakan untuk 300 kepala keluarga (KK) korban bencana alam yang terjadi pada Januari-Maret 2025 di Kecamatan Cisarua, Babakan Madang, dan Sukamakmur.

 Baca Juga: FAJI Kabupaten Bogor Kejar Tiket Porprov 2026

Walhasil, DPKPP Kabupaten Bogor kembali harus memperpanjang kontrakan rumah bagi 300 warga terdampak bencana tersebut.

"Iya seperti itu (dicoret) kita sudah berupaya dan berusaha memperjuangkan, tapi semuanya kembali ke BPKAD yang mengatur pagu anggaran di semua dinas," kata Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto pada wartawan.

DPKPP Kabupaten Bogor sesuai tupoksi melakukan pendataan lebih dari lima bulan yang dilanjutkan melakukan verifikasi dan menghitung dampak kerusakan di tiap rumah yang terkena dampak bencana alam.

 Baca Juga: Pembangunan SMAN 5 Cibinong Dipercepat

Namun sekarang harus menjadi percuma. Diakuinya, situasi ini menjadi dilema. "Jujur saja tim menanggung beban moral kepada masyarakat dan kepala desa, karena khawatirnya gegara janji relokasi mandiri dilaksanakan tahun 2025 ternyata tidak terealisasi dianggap tukang bohong," kata dia.

Sebagaimana diketahui, sejumlah wilayah dilanda bencana alam sepanjang Januari-Maret 2025, mengakibatkan 1.075 unit rumah rusak dengan berbagai kategori, 300 diantaranya tidak bisa ditempat lagi lantaran kondisinya rusak parah dan harus direlokasi.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X