Senin, 22 Desember 2025

Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor Sepakati Tiga Raperda

- Senin, 1 Desember 2025 | 07:00 WIB
Suasana saat membahas Tiga Raperda yang disepakati Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/11/2025).  (DOKUMEN DISKOMINFO)
Suasana saat membahas Tiga Raperda yang disepakati Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/11/2025). (DOKUMEN DISKOMINFO)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor sepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025).

Antara lain, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Minta PT Pos Salurkan Bansos BLTS Tertib dan Tidak Terjadi Penumpukan

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, ketiga Raperda tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum, serta menjamin pemenuhan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

Terkait Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan regulasi ini sangat penting untuk memastikan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Bogor tetap sesuai dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional.

Menurutnya, penataan kembali perangkat daerah harus mampu menciptakan organisasi yang lebih ramping, efisien, namun tetap produktif dalam memberikan pelayanan publik.

Baca Juga: Drama Emosi Di rumah, Apa Yang Sebenarnya Terjadi Di Otak Anak?

“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Kemudian Raperda mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Bupati Rudy Susmanto menjelaskan regulasi tersebut merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

“Keberadaan Perda ini akan memperkuat langkah-langkah pemerintah dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan menumbuhkan budaya disiplin di tengah masyarakat. Peraturan ini diperlukan agar Kabupaten Bogor semakin kondusif dan stabil. Ketertiban umum adalah pondasi bagi terciptanya ruang hidup yang harmonis bagi seluruh warga,” jelasnya.

Baca Juga: Lagi, Jalan Grogol hingga Krukut Depok Ditutup

Kemudian Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Bupati mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas ketiga Raperda tersebut secara mendalam hingga siap ditetapkan.

Penyelesaian tiga produk regulasi ini adalah bukti harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang telah bekerja keras. Sinergi ini harus terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin maju dan inklusif,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X