RADARDEPOK.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua Baznas Subhan Murtadla.
Sebelumnya, Subhan ramai jadi perbincangan setelah dirinya diduga telah memberikan dukungannya kepada salah satu pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bogor.
Dukungan ini disampaikan Subhan lewat potongan video yang kemudian menyebar lewat grup WhatsApp, media sosial dan lainnya.
"Video sudah ramai, dan itu sudah dijadikan bukti pertama oleh kami," kata Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna kepada wartawan.
Menurut Herdiyatna yang saat ini Divisi Penanganan Pelanggaran, pihaknya sedang memroses dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami masih proses penulusuran, dan dikaji hasilnya. Yang jelas selain adanya bukti video, kita juga harus memenuhi syarat teknis seperti yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pilkada," ucap Herdiyatna.
Sementara, Bawaslu baru akan melakukan pemanggilan kepada Subhan setelah pihaknya merampungkan pendalaman.
"Tapi belum bisa disebutkan apakah itu pelanggaran atau tidak. Yang jelas video itu jadi bukti awal penelusuran," ujar Herdiyatna.
Baca Juga: Lagi-Lagi Bandung Ada Tempat Sarapan Baru! Sajikan Menu Khas Singkawang, Ini Sih Wajib Mampir
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan telah melakukan peneguran keras kepada pada pada Selasa, 3 September 2024.
Peneguran ini dilayangkan melalui asisten yang juga badan pengawas.
Hery juga menyampaikan apa yang dilakukan Subhna dianggap tidak patut, meskipun jabatan wakil ketua BAZNAS yang diembannya bukan aparatur sipil negara (ASN).
"BAZNAS ada di lingkungan unit kerja yang melapor, bertanggungjawab, dan diangkat oleh wali kota. Di lembaga itupun ada APBD, jadi harus berdiri di atas semuanya," tegas Hery.