RADARDEPOK.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, memanggil pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman.
Pemanggilan ini terkait laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya dilayangkan paslon nomor urut 2 kepada Bawaslu, beberapa waktu lalu.
Bayu dan Kang Mus, datang ke Bawaslu bersama timnya sekitar pukul 11.00, dan langsung diterima lembaga penyelenggara pemilu itu pada Senin, 21 Oktober 2024.
Calon wakil bupati Bogor Kang Mus mengatakan, pihaknya datang untuk memenuhi undangan Bawaslu terkait laporan perusakan baliho miliknya.
Baca Juga: Menteri LH Siapkan 10 Strategi untuk Bangun Kelembagaan yang Kuat
“Kita dimintai keterangan dan langsung dibiat berita acara perkara (BAP) tentang perusakan baliho ini,” kata Kang Mus.
Menurut Kang Mus, dugaan perusakan ini terjadi di hampir seluruh wilayah dimana timnya memasang baliho dan APK lainnya.
Hanya saja, yang membuat bingung Kang Mus, seluruh baliho yang dirusak oknum tersebut bukan gambar, melainkan program paslon nomor urut 2 yang tercantum dalam baliho itu.
“Itu yang bikin kami aneh, kenapa hanya catatan program kami yang dirobek,” ujar Kang Mus.
Kepada awak media, Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi mengatakan, kedatangan paslon nomor urut 2 ini untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait perusakan APK yang diduga dilakukan salah satu caleg.
Menurut Juhdi, aksi perusakan ini sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya, siapapun termasuk masyarakat tidak dibenarkan merusak apalagi menertibkan APK paslon kepala daerah.
“Kalaupun ada APK yang melanggar lokasi pemasangan itu harusnya dilaporkan ke Bawaslu, Satpol PP," kata Juhdi.
Ia pun menyebut, siapapun yang merusak APK bisa dijerat pidana sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.