RADARDEPOK.com - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Rudy Susmanto-Ade Ruhandi atau Jaro Ade, berpeluang dilantik bersama kepala daerah yang tidak bersengketa pada Pilkada 2024.
Peluang ini dimiliki Rudy Susmanto dan Jaro Ade setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan termohon calon bupati dan wakil bupati Bogor Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman dalam sidang pengucapan putusan sela atau dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam putusan selanya, Hakim Ketua MK Suhartoyo menyebut gugatan yang dilayangkan Bayu-Musyafaur Rahman terhadap pasangan nomor urut 1 Rudy-Jaro Ade tak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang ada dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang ambang batas sebagai syarat formil.
“Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan (gugatan)," kata Suhartoyo yang disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube milik MK.
Baca Juga: Bayi Sering Rewel? Bisa Saja Mengalami Perut Kembung, Cari Tau Penyebab Lengkapnya di Sini!
Suhartoyo juga mengatakan, putusan ini dibuat karena pasangan nomor urut 2 itu sebelumnya telah mencabut gugatan.
“Fakta hukum adanya penarikan permohonan (gugatan) yang dilakukan oleh calon Bupati atas nama Bayu Syahjohan dan telah di konfirmasi dalam persidangan,” ucap Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, penarikan permohonan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 22 PMK 3/2024. Sehingga, secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati Musyafaur Rahman, bukan lagi diajukan oleh paslon nomor urut 2.
Sehingga, menurut Suhartoyo, MK beranggapan bahwa pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 3/2024.
Kuasa hukum pasangan Rudy Susmanto–Jaro Ade, Erik Fitriadi mengatakan dengan putusan itu maka gugatan sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Bogor dinyatakan gugur.
Setelah putusan MK ini maka KPU Kabupaten Bogor harus melakukan penatapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih maksimal tiga hari sejak putusan MK.
“Setelah itu diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan," kata dia.***